"Mediator dalam mediasi tidak boleh mengambil keputusan dan para pihak yang bersengketa wajib mengajukan usulan perdamaian," ucapnya.
Rapat Fasilitasi Penyelesaian Sengketa yang dibuka dan ditutup oleh Cok Raka Partawijaya, Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Klungkung tersebut, diikuti oleh Anggota Panwaslu Kecamatan Se-Kabupaten Klungkung dengan menghadirkan narasumber dari Pengadilan Negeri Klungkung dan Ketua Bawaslu RI, periode 2017 - 2022, Abhan. rls










