Mau Main Tanah, Keburu Pecah Kongsi Berujung di Pengadilan

(Last Updated On: 30/11/2021)

DENPASARFajarbali.com | Gugatan pemilik Pipil I Nyoman Siang dan I Rentong dkk melawan konglomerat asal Jakarta, Kwee Sinto, 57, akan berakhir hari Rabu (1/12/2021) di PN Denpasar. 

Informasinya, kasus perseteruan Pipil ini akan menguak keberadaan mafia tanah di Bali.Informasi yang dihimpun, perebutan Pipil antara penggugat dan tergugat ini ternyata berkaitan dengan beberapa perkara tanah lainnya di kawasan Jimbaran.

Dalam beberapa gugatan tanah yang masih disidangkan dan yang telah putus, nama-nama dalam perkara ini juga banyak disebut. “Mereka ini pecah kongsi makanya jadi perkara,” ujar sumber.

Patut ditunggu akhir dari sengketa Pipil antara penggugat dan tergugat ini yang kabarnya akan menguak siapa saja mafia tanah yang selama ini bermain di Bali.

“Tunggu saja nanti putusannya. Karena dalam putusan itu juga akan menyebut orang-orang yang kerap bermain dalam perkara tanah di Jimbaran,” ujar sumber.

Sementara itu, Jubir PN Denpasar Gede Putra Astawa mengatakan perkara gugatan Pipil antara penggugat I Nyoman Siang dkk melawan Kwee Sinto akan diputus hari ini. 

“Sidang ini sudah berjalan di PN Denpasar dan tinggal menunggu putusan Rabu depan,” ujar Humas PN  Denpasar yang juga mengirimkan gugatan yang diajukan penggugat pada Kamis (25/11) lalu.

Dalam gugatan dijelaskan jika perkara ini berawal saat penggugat I Nyoman Siang dkk memiliki masalah hukum terkait status tanah di Jimbaran pada 2017 lalu. Mereka lalu sepakat menyerahkan masalah ini kepada tergugat Kwee Sinto.

Meski tergugat menerima kuasa dari penggugat nyatanya TERGUGAT bukanlah seorang advokat, konsultan hukum, ataupun orang yang memiliki firma hukum. Melainkan sebatas pendana (investor) atas biaya-biaya yang timbul dari proses penyelesaian sengketa tanah.

Hal ini secara nyata tertuang dalam Surat Kesepakatan Pembagian Jasa Pengurusan Tanah tanggal 26 Oktober 2017. Disebutkan bahwa pihak kedua adalah pemodal atau investor yang menyediakan sejumlah dana tunai yang akan dipergunakan untuk mengurus perkara.

Penggugat sendiri telah menyerahkan sejumlah dokumen untuk pengurusan. Diantaranya Pipil No. 456 Persil 3 Klas VII dengan luas 8,360Ha, Pipil No. 456 Persil 5 Klas VII dengan luas 19,810Ha, Pipil No. 456 Persil 6 Klas VII dengan luas 2,915Ha, Serta dokumen lainnya.

Namun sayangnya, setelah dua tahun berjalan, tergugat tidak juga menyelesaikan kasus yang dialami penggugat. Bahkan, sekedar pendaftaran gugatan pun tidak pernah dilakukan. Hingga akhirnya penggugat I Nyoman Siang dkk membatalkan kesepakatan dengan tergugat, Kwee Sinto dan menunjuk kantor pengacara lain untuk mengurusnya.

Anehnya, saat diminta menyerahkan dokumen Pipil dan lainnya, tergugat justru minta penggugat untuk menebusnya dengan uang senilai Rp 1.8 miliar. Karena tak bisa membayar, penggugat memilih menggugat Kwee Sinto ke PN Denpasar.

“Penggugat hingga saat ini belum memperoleh ganti kerugian dari pihak ketiga dalam bentuk apapun, maka sesungguhnya tergugat tidak memiliki hak untuk memperoleh keuntungan baik materiil maupun immateriil dari penggugat. Sehingga Alat Bukti harus dikembalikan kepada penggugat  tanpa suatu syarat apapun, ” tegas penggugat dalam gugatannya.

“Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan ke tergugat,” pungkas penggugat dalam gugatannya.(eli)

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Kasusnya Inkracht, Kejari Denpasar Eksekusi 19 Napi

Sel Nov 30 , 2021
Dibaca: 13 (Last Updated On: 30/11/2021)DENPASAR – Fajarbali.com| Kejaksaan Negeri (Kajari ) Denpasar melaksanakan eksekusi terhadap 19 narapidana (napi) kasus narkotika yang selama ini ditahan di rumah tahanan (rutan) Polresta Denpasar, Senin (29/11/2021).   Save as PDF

Berita Lainnya