https://www.traditionrolex.com/27 Masa Tahanan Habis, Bule Irlandia Ini Bebas Demi Hukum - FAJAR BALI
 

Masa Tahanan Habis, Bule Irlandia Ini Bebas Demi Hukum

(Last Updated On: 10/09/2020)

DENPASARFajarbali.com | Setelah dituntut 10 bulan penjara oleh jaksa penuntut, Ciaran Francis Caulfield warga negara Irlandia yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan penganiayaan dinyatakan bebas demi hukum. 

Ini terungkap dalam sidang, Kamis (10/9/2020) setelah majelis hakim yang menyidangkan perkara ini membacakan penetapan terkait bebasnya terdakwa dari tahanan rumah yang selama ini dijalaninya. 

Majelis hakim pimpinan Putu Gede Noviartha memerintahkan jaksa untuk membebaskan terdakwa dari tahanan rumah dikarenakan masa penahanan yang dijalani tedakawa sudah berakhir dan tidak dapat diperpanjang lagi. 

“Karena masa penahanan sudah tidak bisa diperpanjang lagi, maka majelis memerintahkan jaksa untuk membebaskan terdakwa dari tahanan rumah,” tegas hakim. 

Namun demikian, mengingat sidang masih belum selesai, majelis hakim meminta kepada terdakwa untuk tetap hadir dalam sidang selanjutnya. 

Diingatkan seperti itu, terdakwa nampak menganggukkan kepalanya tanda mengerti apa yang sampaikan oleh majelis hakim. 

Diketahui, terdakwa dituntut 10 bulan penjaga olah Jaksa Djaya Indrati Rindhayani karena dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagai dimaksud dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP. 

Atas tuntutan itu, terdakwa tidak terima dan bersama pengacaranya sepakat untuk mengajukan pembelaan secara tertulis pada sidang selanjutnya. 

Dihadapan wartawan, kuasa hukum terdakwa, Jupiter Gul Lalwani menilai, tuntutan 10 bulan penjara ini menunjukkan bahwa jaksa telah menutup mata dan telinga atas apa yang terjadi selama persidangan. 

Bagi Jupiter, tuntutan 10 bulan penjara ini tidak mencerminkan rasa keadaan bagi kliennya. “Kalau melihat dari fakta persidangan, kami menilai, tuntutan hukuman 10 bulan penjara ini sama sekali tidak mencerminkan rasa keadilan bagi klien kami,” kata Jupiter usai sidang. 

Jupiter menambah, dari data yang dikumpulkan, dia mencatat ada beberapa kasus penganiayaan yang sesuai fakta persidangan memang benar-benar terjadi, terdakwanya dituntut dibawa 10 bulan. 

Bahkan, kata Jupiter lagi ada kasus pengeroyokan yang mengakibatkan  korban meninggal dunia, pelakunya yang  berjumlah 5 orang hanya dituntut hukuman 8 bulan penjara.(eli) 

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Gandeng TNI AU, PN Denpasar Gelar Rapid Test Jilid Dua

Jum Sep 11 , 2020
Dibaca: 20 (Last Updated On: 10/09/2020)DENPASAR –Fajarbali.com | Pengadilan Negeri (PN) Denpasar bekerjasama dengan TNI Angkatan Udara (AU) mengadakan rapid tes di salah satu ruang sidang di Kantor PN Denpasar, Jumat (10/9/2020). Diketahui, rapid tes kali ini adalah yang kedua.  Save as PDF

Berita Lainnya