Mantan Sekda Buleleng Disidang, Nama Bupati Gianyar Disebut dalam Dakwaan

"Saya tidak pernah di periksa dan juga tidak ada kaitan nya dgn dugaan perkara tersebut. Kalau transperan itu sudah cukup lama tahun 2015 sesuai dengan hasil PPATK sementara perkara pak Sekda kan tahun 2018," ujar Mahayastra via WhatsApp.

Kasipenkum Kejati Bali, Luga Harlianto mengatakan selama penyidikan perkara Dewa Ketut Puspaka, penyidik tidak pernah melakukan pemeriksaan terhadap I Made Mahayastra terkait aliran dana tersebut.

"Kami masih fokus ke Dewa Puspaka. Tapi nanti kami akan lihat perkembangan dalam sidang," tegas Luga yang dihubungi Selasa sore.

Sementara itu, dalam sidang dengan agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agus Eko Purnomo dkk menyebutkan Dewa Puspaka diduga menerima gratifikasi dalam sejumlah pembangunan di Buleleng selama kurun waktu 2015- 2020 senilai Rp 16 miliar lebih.

Diantaranya, izin pembangunan Bandara Bali Utara di Buleleng tahun 2018. Gratifikasi diduga diterima dari beberapa orang dalam rangka membantu percepatan izin pembangunan bandara di pusat. Penyerahan uang gratifikasi dilakukan 3 tahap selama periode 2018-2019.

Selain itu, Dewa Puspaka juga diduga menerima gratifikasi dalam pengurusan izin pembangunan Terminal LNG di Desa Celukan Bawang. Terakhir, sang mantan Sekda Buleleng juga diduga menerima gratifikasi terkait penyewaan lahan tanah di kawasan Yeh Sanih, Desa Bukti, Kecamatan Kubutambahan, Buleleng yang dilakukan suatu perusahaan.

Atas perbuatannya,  Dewa Puspaka dijerat dengan dakwaan pertama, kesatu Pasal 12 huruf (e) UU Tipikor atau kedua Pasal 12 huruf (b) UU Tipikor, atau ketiga Pasal 11 UU Tipikor, atau keempat Pasal 5 ayat (2) UU Tipikor Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP atau kelima Pasal 12 huruf (g) UU Tipikor.

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top