DENPASAR - Fajarbali.com | Wanita bernama Ni Wayan Pridayanti yang sebelumnya bekerja di Kantor Agensi Pru Satwika Negara - Bali, sebuah perusahaan yang bekerjasama dengan PT. Prudntial Life Assurance yang menjadi terdakwa dalam kasus pemalsuan surat benar-benar bernasib mujur.
Sebab, dalam sidang, Selasa (18/5/2021) dia oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pimpinan A. A. M. Aripathi Nawaksara, SH., MH. dalam sidang yang berlangsung secara tatap muka ini dia hanya divonis 3 bulan penjara. Padahal dalam perkara ini terdakwa terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara.
"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pemalsuan surat, oleh karena itu menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 3 bulan, " tegas hakim dalam amar putusannya.
Vonis ini setengah lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Made Lovi Pusnawan. Majelis hakim dalam amar putusannya menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 ayat (1) KUHP.
Meski lamanya hukuman yang dijatuhkan majelis hakim terhadap terdakwa setengah lebih ringan dari tuntutan, jaksa Lovi Pusnawan masih menyatakan pikir-pikir begitu pula dengan terdakwa.
Tak hanya itu, sebelumnya terdakwa yang bekerja di agen asuransi jiwa dan kesehatan ini diduga membuat surat palsu hingga mengakibatkan Kartika Trisna Dewi menderita kerugian ini selama menjalani proses persidangan juga tidak menjalani penahanan di LP Kerobokan.










