Mantan Ketua PSI Denpasar Minta Klarifikasi Soal Pencoretan Dari DCT

IMG-20231108-WA0007
Mantan Ketua PSI Kota Denpasar Gede Eka Wijaya Patriana (tiga dari kanan) didampingi Kuasa Hukumnya mendatangi Bawaslu Kota Denpasar

Mantan Ketua PSI Kota Denpasar Gede Eka Wijaya Patriana (tiga dari kanan) didampingi Kuasa Hukumnya mendatangi Bawaslu Kota Denpasar

DENPASAR-sandybrown-gazelle-543782.hostingersite.com

Kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kota Denpasar, Gede Eka Wijaya Patriana mendadak mendatangi Bawaslu Kota Denpasar, Rabu (08/10). Didampingi kuasa hukumnya yakni Made Dwi Yoga Satria, dirinya mengaku ingin mendapat klarifikasi terkait pencoretan namanya dari Daftar Calon Tetap (DCT) Caleg DPRD Kota Denpasar.

 

Gede Eka Wijaya Patriana yang juga mantan Ketua DPD PSI Kota Denpasar melalui Kuasa Hukumnya menyatakan, pihaknya mengajukan permohonan klarifikasi dari Bawaslu Kota Denpasar pencoretan dari DCT. Padahal, saat masih Daftar Calon Sementara (DCS), nama Eka Patriana masih ada.

 

"Kedatangan kami, mewakili klien kami (Gede Eka Wijaya Patriana) selaku kader PSI dan menjadi Baceleg di DCS. Lalu, tanggal 3 Oktober tepat sehari sebelum perubahan DCS terakhir, tiba-tiba klien kami mendapat surat dari partai bahwa klien kami dicoret dari DCS tanpa alasan yang mendasar," katanya.

 

Tentunya, pencoretan tersebut menjadi tanda tanya bagi Eka Wijaya. Pasalnya, diklaim pencoretannya tidak didahului dengan pemanggilan ataupun klarifikasi baik dari partai maupun yang bersangkutan. Bukan itu saja, menurutnya juga surat pencoretan dari DPP tersebut dinilai janggal. Sebab, surat DPP tertanggal 3 Oktober ditanda tangani oleh Giring Ganesha selaku Ketua Umum. Sementara, Ketua Umum saat itu adalah Kaesang Pangarep yang telah dilantik dan ditetapkan sejak tanggal 25 September.

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top