Mainan Sabu, Pecatan Jaksa yang Pernah Bertugas di Kejari Badung ini Terancam 12 Tahun Penjara

Setelah itu dilanjutkan penggledahan terhadap badan/pakain terdakwa namun tidak ditemukan sesuatu. Selanjutnya melanjutkan penggledahan ditempat tinggal terdakwa di perumahan Muding Permai No 12 Link , Kerobokan. 

Ditempat tinggal terdakwa petugas menemukan batang bukti lain berupa pipa kaca (bong), pipet bekas shabu, kompor modifikasi untuk membakar shabu,dan timbangan digital. 

"Kepada petugas terdakwa mengaku mendapat sabu dengan cara membeli dari seseorang bernama Kedu (DPO) seharga Rp. 350.000," sebut jaksa dalam dakwaanya yang dibacakan di muka sidang.

Atas perbuatan itu, terdakwa dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) pada dakwaan kesatu atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.(eli)

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top