Berdasarkan hasil penyelidikan, Polisi mengintao pelaku yang senang beraksi di subuh hari itu. Nah, orang yang ciri-ciri dimaksud melintas, petugas langsung membuntutinya hingga ke rumah kosnya di Jalan Batur Sari Nomor 48, Sanur Kauh.
Mahasiswa di Denpasar itu akhirnya ditangkap dengan sepeda motornya DK 2173 ABZ, pada Sabtu 12 Maret 2022. "Setelah diinterogasi dia mengaku sudah 17 kali beraksi, 6 kali di Gianyar dan 11 kali di Sanur," ujarnya.
Motif pelecehan seksual yang dilakukan tersangka Kadek Wiraswarnata terungkap. Ia mengaku berbuat cabul demi memuaskan dan meningkatkan hasrat seksualnya. "Dia mengaku merasa puas bila berbuat cabul terhadap korbannya. Kami masih memeriksanya," ucap Kapolsek Suadyatna.
Akibat perbuatan nakalnya ini, pelaku disangkakan Pasal 289 KUHP tentang pencabulan dengan ancaman penjara paling lama sembilan tahun dan pasal 281 KUHP tentang dengan sengaja di depan orang lain atau secara terbuka melanggar kesusilaan, terancam hukuman penjara dua tahun delapan bulan. (Hen)










