KUTA -fajarbali.com |Peristiwa penyekapan yang dialami YKB (24) pria asal Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur (NTT) masih didalami aparat kepolisian Polsek Kuta. Polisi telah mengantongi identitas para pelaku yang diduga berjumlah 5 orang, dua diantaranya perempuan.
Peristiwa penyekapan dan penganiayaan ini viral di media sosial Facebook. Dalam akun tersebut menceritakan kasus pengeroyokan yang dialami korban, YKB, di dalam kamar nomor 309 dan Kamar 310 Hotel Liberta Kedonganan, Kuta. Selain itu, korban mengalami luka-luka di bagian kepala karena disiksa oleh para pelaku dengan cara-cara sadis.
Menanggapi hal ini, Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu Gede Adhi Saputra Jaya SH, MH, mengatakan kasus dugaan penyekapan ini telah dilaporkan ke Polsek Kuta. Penyidik telah memintai keterangan sejumlah saksi yang terkait kejadian penyekapan tersebut. Salah satunya adalah Hariyanto selaku pemilik warung di Jalan Pasir Putih nomor 20, Kedonganan, Kuta.
Saksi Hariyanto membenarkan bahwa, pada Sabtu 9 Mei 2026 sekitar pukul 06.00 Wita, datang seorang laki-laki dalam keadaan panik ke warungnya. Laki-laki tak lain YKB itu datang meminta pertolongan dan kondisi badan penuh dengan luka luka.
"Korban datang ke warung saksi meminta tolong dengan keadaan panik dan penuh dengan luka pada bagaian pelipis kiri dan lebam lebam pada bagian wajah," beber Iptu Gede Adhi, pada Rabu 10 Juni 2026.
Saksi Hariyanto sempat menanyakan kepada korban apa yang terjadi, dan dijawab, "Ya pak, saya di siksa sama orang dan di sekap d hotel liberta" ujar korban kepada Hariyanto.
Selanjutnya, saksi Hariyanto lantas memberikan HP untuk menghubungi orang tuanya. Saksi juga membantu korban untuk dibawa ke rumah sakit dan sejurus kemudian membuat laporan ke Polsek Kuta.
Dalam keteranganya ke penyidik, korban menuturkan awalnya dia mencari lowongan kerja melalui aplikasi Tinder. Ia berkomunikasi dengan dua perempuan yakni Amanda dan Kenzo. Kemudian, ada juga seorang laki laki bernama Johanes, Om Niko serta 1 orang yang tidak diketahui namanya.
Dari sesi wawancara itu, korban ditawari pekerjaan sebagai administrasi dan asisten pribadi di salah satu villa di wilayah Umaalas, Kerobokan, Kuta Utara, Badung.
Selanjutnya, korban diajak bertemu di Hotel Liberty Seminyak, Kuta dengan alasan untuk tanda-tangan kontrak kerja. Namun, para pelaku meminta uang Rp4 juta untuk pembayaran baju. Pelaku janji uang tersebut akan dikembalikan setelah nota keluar.
Di hotel tersebut, para pelaku menuduh korban melakukan pelecehan terhadap salah satu pelaku. Sehingga pelaku menyita 2 hp korban dan laptop, KTP dan paspor korban.
"Korban diancam dan diminta membayar uang sebesar 100 juta kemudian di pukul dan di tendang oleh ke 5 pelaku. Akibat kejadian itu, korban mengalami luka luka," beber mantan Kanitreskrim Polsek Mengwi ini.
Iptu Gede Adhi mengatakan dari keterangan korban, pelaku berjumlah 5 orang, terdiri dari dua perempuan dan tiga laki-laki. Para pelaku sampai saat ini masih dalam pengejaran. "Masih diselidiki," pungkasnya. R-005









