"Untuk pelimpahan perkara, mulai besok kami tidak terima dulu. Khusus untuk sidang pidana yang masa tahanannya sudah hampir habis dan harus sidang, makan tetap kita sidangkan,"katanya.
Yang terkahir, meski menutup aktifitas selama 2 minggu ke dapan, ternyata PN Denpasar masih menerima pelayanan pendaftaran upaya hukum banding, kasasi dan PK baik untuk perkara pidana, perdata, Tipikor dan perdata PHI serta pelayanan surat keterangan yang bersifat mendesak.(eli)










