Tim yustisi juga memberikan imbauan kepada pegawai agar selalu mentaati prokes, serta tak mengulangi hal serupa. Kemudian, petugas memberikan surat pemanggilan terhadap pemilik restoran bernama Made Gede Suwitra. "Akan diberikan teguran dan pembinaan nantinya," pungkasnya. (Hen)