Langgar Prokes, Empat THM di Legian Kuta Dikenakan Sanksi Tegas

 

"Kita kerjasama dengan pemerintah Kabupaten Badung dan akan ditinjau ulang perijinannya. Selain itu, akan diproses sesuai hukum yang berlaku;" beber mantan Wakapolres Badung itu. 

 

Kombes Jansen sangat menyayangkan masih adanya pelanggaran prokes yang dilakukan di sejumlah tempat hiburan baik di Denpasar dan Badung. Padahal, jauh-jauh hari sudah disosialisasikan agar selama beroperasi wajib melaksanakan prokes yang ketat. Agar terhindar dari penyebaran virus Covid-19. "Apalagi sekarang ini sudah muncul varian covid-19 dari India dan ini sudah kita antisipasi," tegasnya. 

 

Dalam beberapa hari ini, terang mantan Wadireskrimsus Polda Papua Barat tersebut, pihak Polresta Denpasar dan seluruh stakeholder terkait, gencar melaksanakan patroli bersama di wilayah destinasi wisata di Kuta. Pihaknya bersinergi dengan Satpol PP, TNI dan Dishub serta stakeholder lainnya mengadakan patroli bersama guna memastikan penerapan prokes di wilayah Kuta berjalan dengan baik. 

 

"Sekarang ini yang menjadi sorotan adalah wilayah Kuta sebagai lokasi tempat berkumpulnya masyarakat yang sedang berwisata. Kami ingin memastikan agar prokes di wisata Kuta sudah berjalan dengan baik," ujarnya. 

 

Kombes Jansen berharap agar selama pembatasan kegiatan, masyarakat saling bahu membahu dan bekerjasama untuk mencegah dan memutus penyebaran virus covid-19. Dia juga meminta agar apa yang sudah menjadi aturan pemerintah supaya bisa dipatuhi dan dilaksanakan agar terhindar dari penularan virus yang mematikan tersebut. (hen)

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top