Bahkan pihaknya mengakui dalam melakukan penahanan tersebut diakui sudah lengkap dengan bukti yakni beberapa kwitansi yang merupakan bukti korban menyetorkan uang kepada pelaku sebanyak lima kali sehingga jumlah uang secara keseluruhan berjumlah ratusan juta.”pelaku beserta dengan barang bukti berupa kwitansi yang merupakan sebagai bukti korban mengirimkan uang kepada pelaku sudah kami amankan,”lanjutnya. Seperti pemberitaan sebelumnya, dimana korban Renasih sempat membayarkan uang kepada pelaku dengan harapan anaknya dapat mendapatkan pekerjaan sebagai Pegawai Negeri Sipil namun hingga berbulan-bulan janji yang pelaku tidak dapat terpenuhi sehingga korban merasa kecewa dan mengadukan nasibnya itu ke Mapolres Buleleng.
Berdasarkan laporan korban akhirnya polisi melakukan penyelidikan dan penyidikan dan akhirnya pelaku diamankan setelah beberapa bulan terhitung dari laporan korban sempat bebas lantaran meminta waktu untuk menyelesaikan secara kekeluargaan namun lantaran pihak korban enggan mau menyelesaikan secara kekeluargaan. W - 008










