Yakni Pasal 112 (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika (dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun, maksimal 12 tahun dan denda Rp.800 juta sampai Rp.8 milyar).
Dan, Undang-undang Darurat No.12 tahun 1951 tentang senjata api dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun.
Diberitakan sebelumnya, kurir narkoba Anak Agung Putu Paranatha (38) ditangkap usai mengambil tempelan narkoba di Jalan By Pass Ngurah Rai Gang TK Indra Prasta Banjar Temacun, Kuta, Sabtu (5/10/2019) sore.
Dia ditangkap saat keluar dari gang kecil dengan mengendarai sepeda motor Honda CRF DK 1718 IIK warna merah putih. Selain mengamankan 1 paket plastik berisi 0,29 gram sabu, juga disita sepucuk senjata api revolper kaliber 22 mm berikut 5 amunisinya.(hen)










