DENPASAR – fajarbali.com | Covid-19 adalah virus yang menyebabkan infeksi pada saluran pernafasan. Organisasi Kesehatan Dunia/World Health Organization (WHO) resmi mengumumkan wabah Covid-19 sebagai pandemi global pada Rabu (11/3/2020) lalu. Virus yang berawal dari negeri Cina ini kini telah mewabah ke berbagai Negara di belahan dunia yang salah satunya adalah Indonesia. Tidak hanya meresahkan masyarakat, wabah Covid-19 juga mengancam perekonomian diseluruh dunia.
Seiring dengan terus bertambahnya kasus Covid-19 baik yang PDP, ODP maupun positif, pemerintah kini menggalakkan physical distancing atau pembatasan jarak antarmanusia guna mencegah penularan virus Covid-19.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Denpasar, Muhammad Ali mengatakan, jika dirinya beserta seluruh jajarannya siap untuk menjalankan instruksi Pemerintah untuk menanggulangi virus Covid-19 menjalankan physical distancing.
BPJS Kesehatan selaku penyelenggara program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) dan pemberi pelayanan telah menerapkan physical distancing di lingkungan kerjanya. Seperti yang dilakukan di kantor BPJS Cabang Denpasar yang kini telah memberikan batasan antara petugas dengan peserta dan antara peserta dengan peserta lainnya. Batasan ini terlihat dari jarak-jarak yang diatur dengan menempelkan jarak di kursi peserta dan meja frontliner. Kepada petugas frontliner dan petugas keamanan juga telah dilengkapi dengan masker dan sarung tangan serta menempatkan hand sanitizer di beberapa titik pelayanan.
Sejalan dengan hal tersebut Ali tetap berkomitmen untuk tetap memberikan pelayanan kepada peserta melalui pelayanan terbatas diitengah mewabahnya virus Covid-19.
“Dari sisi pelayanan, di Kantor BPJS Kesehatan Cabang Denpasar, Pelayanan Administrasi Kepesertaan JKN-KIS di Kantor Cabang Denpasar terbatas untuk pelayanan pendaftaran peserta baru pegawai negeri, perubahan data peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), perubahan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) Peserta PBI, Pendaftaran bayi baru lahir Peserta PBI dan pengaduan peserta,” ujar Ali
Ali menambahkan, pelayanan selain pelayan terbatas tersebut dialihkan melalui care center BPJS di nomor 1500400, aplikasi mobile JKN, melalui Chika (Chat Assistent JKN) dan melalui aplikasi E-Dabu Bagi HRD dari badan usaha.
“Saya harap dengan adanya pengalihan pelayanan ini akan memudahkan peserta di tengah mewabahnya virus Covid-19 dan semoga kita semua selalu diberikan kesehatan serta dijauhkan dari segala penyakit,” pungkas Ali.(dar).