Kupas Isu Kewenangan Bank Tanah untuk Dukung Investasi, Dosen FH Unwar Raih Gelar Doktor

IMG-20260709-WA0053
I Putu Arwan Puspa Resmawan, S.H., M.Kn., resmi menyandang gelar doktor setelah dinyatakan lulus dalam Sidang Terbuka Promosi Doktor Program Studi Doktor (S3) Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Udayana, Kamis (9/7), di Kertasabha Convention Hall Fakultas Hukum Universitas Udayana. ist

"Menurut pandangan saya, posisi Badan Bank Tanah masih menimbulkan persoalan konstitusional karena pengaturan melalui Peraturan Pemerintah belum sepenuhnya berlandaskan Undang-Undang Pokok Agraria. Sebagaimana pendapat Prof. Maria S.W. Sumardjono, setiap kebijakan pertanahan semestinya berpijak pada Undang-Undang Pokok Agraria," ujarnya.

Selain menyampaikan hasil penelitiannya, Arwan juga memberikan motivasi kepada mahasiswa, khususnya di Universitas Warmadewa, agar tidak ragu memperdalam ilmu melalui diskusi dengan dosen.

"Untuk adik-adik mahasiswa, khususnya di Warmadewa, kalau memang ingin belajar jangan takut untuk bertanya kepada dosen. Kami ada di sini untuk membantu dan mendampingi proses belajar mahasiswa," pesannya.

Sementara itu, Dekan Fakultas Hukum Universitas Warmadewa, Dr. Ni Made Jaya Senastri, S.H., M.H., mengungkapkan rasa bangga atas bertambahnya dosen bergelar doktor di lingkungan Fakultas Hukum Unwar.

Menurutnya, pencapaian tersebut menjadi momentum penting dalam memperkuat kualitas sumber daya manusia di fakultas, khususnya pada bidang hukum agraria yang memiliki peran strategis dalam menjawab berbagai tantangan hukum di masa depan.

"Hari ini kami sungguh sangat berbahagia karena bertambah satu lagi doktor baru di Fakultas Hukum Universitas Warmadewa, khususnya pada bidang hukum agraria. Kehadiran doktor baru ini tentu akan semakin memperkuat kapasitas akademik fakultas serta memberikan kontribusi yang lebih besar dalam pengembangan ilmu hukum agraria," kata dia. 

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top