Kuasa Hukum Tersangka Angkat Bicara, Kasus Sengketa di Jeroan Belong Memanas

u5-IMG_0169
Prof. Dr. I Nyoman Sujana, SH., MH.Foto/eli

DENPASAR-Fajarbali.com|Kasus dugaan membuat dan menggunakan surat keterangan palsu yang berujung penerbitan nomer objek pajak (NOP) baru atas tanah warisan di Jeroan Belong dan berujung ditetapknya GS dan KN (Sudah meninggal dunia) sebagai tersangka, makin memanas. Pasalnya, kubu tersangka yang selama ini diam, akhirnya angkat bicara.

Prof. Dr. I Nyoman Sujana, SH., MH, selaku kuasa hukum tersangka membantah tudingan bahwa kliennya telah membuat surat keterangan palsu dan menggunakannya.

"Itu tidak benar karena klien kami tidak permah membuat surat keterangan palsu apalagi menggunakan surat palsu," ujarnya yang ditemui di Denpasar, Jumat (31/10/2025)..

Dia juga membantah bila GS telah membuat surat keterangan palsu. Yang ada, kata dia, GS hanya menandatangani blanko dari Dispenda Kota Denpasar atas permohonan penggabungan 12 Nomer Objek Pajak (NOP) yang dimohonkan oleh KN.

"Jadi begini, di lahan atau tanah milik klien kami itu ada 12 NOP, nah  salah satu NOP memang ada yang atas nama pelapor. Tapi berdasarkan putusan pengadilan yang menyebut bahwa lahan ini adalah milik klien kami, maka klien kami ini bermaksud untuk menggabungkan NOP itu menjadi satu," terang Sujana.

Sujana juga menjelaskan bahwa, dasar kliennya menggabungkan beberapa NOP menjadi satu adalah putusan pengadilan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap atas gugatan yang diajukan oleh pihak pelapor. Yang mana dalam putusan itu intinya menyebutkan bahwa lahan itu adalah sah milik KN.

Nah, berdasarkan putusan pengadilan pula, KN mengajukan permohonan penggabungan NOP ke Dispenda Kota Denpasar. "Dari pihak Dispenda memberikan blanko yang harus diisi oleh pemohon dalam hal ini klien kami. Pertanyaannya dimana klien kami bisa dikatakan menggunakan surat palsu, dia kan cuma mengisi blanko dari Dispenda," jelas Sujana.

BACA JUGA:  Overstay, Imigran Asal Nigeria Diperiksa Imigrasi Bali

Sementara untuk tersangka GS, Sujana mengatakan jika GS tidak pernah membuat surat pernyataan yang menyebutkan bahwa pihak pelapor tidak pernah tinggal di Jalan  Sutomo No 62 Denpasar.

"GS tidak pernah membuat surat itu.  Bagaimana mungkin GS membuat surat itu semantara keluarga KN sendiri mengakui jika pelapor memang tinggal satu atap dengan mereka, ini kan tidak benar," bantah  Sujana.

Dikatakan pila bahwa, GS, kata Sujana  saat itu hanya menandatangi blanko pengajuan penggabungan NOP yang diajukan oleh KN."Kenapa GS menandatangi blanko permohonan, karena saat itu GS menjabat sebagai kepala dusun, " ungkap  Sujana.

Sementara terkait penetapan GS dan KN sebagai tersangka, Sujana mengatakan ada kejanggalan dalam penanganan kasus ini saat tiba di Polresta Denpasar yang berujung penetapan dua tersangka. Padahal, hal serupa pernah dilaporkan ke Polda Bali dan kasus tak berlanjut karena bukti kuat ada di pihak Puri Belong.

Karena ada kejanggalan dalam penetapan tersangka, pihaknya telah mengirim surat permohonan perlindungan hukum dari Kepolisian, mulai dari Kapolri hingga ke Kapolresta Denpasar yang dibuat pada tanggal 14 Agustus 2025.

Alasanya permohonan perlindungan hukuman karena penetapan tersangka tersangka GS dan KN tidak tepat. Sebab  proses penggabungan NOP tanah sengketa dilakukan berdasarkan proses, syarat-syarat dan prosedur yang diberikan oleh Kantor Dispenda Kota Denpasar.

Selain itu, penggabungan NOP juga berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (in krach van gewijsde). Nah, atas dasar inilah akhirnya NOP tanah sengketa menjadi atas nama subyek I Gusti Ketut Nila dan kawan-kawan yang beralamat di Jalan Sutomo No 62 Pemecutan Kaja, Denpasar Utara.

Diberitakan sebelum, Polisi telah menetapkan dua tersangka atas laporan yang dilaporkan oleh I Gusti Putu Oka Pratama Weda, yaitu diinsial GS dan KN.  Bahkan kasus ini saat ini berasnya sudah masuk ke Kajari  Denpasar.

BACA JUGA:  Pengakuannya Berbelit Belit, Pengacara Terdakwa Kasus Dugaan Pemalsuan Silsilah Pertanyakan Kapasitas Saksi

Dengan masuknya berkas perkara kasus ini ke Kejaksaan, Komang Sutrisna selalu kuasa hukum pelapor mengingatkan agar jaksa peneliti  profesional dan lebih fokus pada perkara. "Kenapa saya bilang jaksa harus fokus, karena perkara yang kami laporkan ini murni perkara pemalsuan surat,"tegasnya saat itu.

Dia menambahkan, dalam perkara ini  bukan persoalan objek tanah, melainkan murni pemalsuan surat. "Artinya ada dokumen yang dipalsukan dan digunakan oleh para tersangka sehingga SPPT berubah nama yang sebelumnya atas nama I Gusti Ketut Arnawa menjadi atas nama tersangka.

Dari sini, menurut Jro Sutrisna sudah jelas bahwa perkara ini bukan masalah objek tanah tetapi perkara dugaan pemalsuan dan penggunaan surat palsu sehingga muncul atau terbit nomer objek pajak (NOP) menjadi nama orang lain. W-007

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top