https://www.traditionrolex.com/27 Kuasa Hukum Pertanyakan Kenapa Walhi Terus Usik DEB - FAJAR BALI
 

Kuasa Hukum Pertanyakan Kenapa Walhi Terus Usik DEB

“Tetapi, dalam suratnya meminta dokumen kepada PT. DEB dengan alasan ada penggunaan daerah dalam pendirian. Saya tegaskan, silahkan cek Pemda,” tegasnya lagi.

 Save as PDF
(Last Updated On: 02/12/2022)

DENPASAR-fajarbali.com

Rencana pembangunan Terminal LNG yang sekiranya akan dibangun diwilayah Desa Sidakarya berlanjut ke Komisi Informasi Provinsi (KIP) Bali. Sebab, Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) mengajukan gugatan terhadap PT. Dewata Energi Bersih (DEB) lantaran dinilai kurang terbuka terkait data dan informasi.

Gugatan tersebut akhirnya disidangkan pada Hari Jumat (02/12) pada Pukul 09.00 wita di Gedung KIP Bali. Hadir dalam sidang diantaranya Kuasa Hukum PT. DEB Hendri Jayadi bersama staff. Sementara dari Walhi di wakili oleh Kuasa Hukum Made Juli Untung Pratama dan Direktur Walhi Bali I Made Krisna Dinata.

Dalam penyampaiannya, Kuasa Hukum PT. DEB Hendri Jayadi menjelaskan bahwa PT. DEB merupakan Join Venture Company. Yang mana, saham yang dimiliki masih berupa pinjaman dari PT Padma Energy dan pelunasan saham akan diambil dari keuntungan dan deviden yang didapat.

Terkait gugatan yang dilayangkan, pihaknya mengakui memang selama ini sudah dari Walhi. Hanya saja PT. DEB, sesuai dengan Undang-undang merupakan perusahaan privat. Sehingga tidak ada keharusan untuk membeberkan data maupun informasi kepada publik. Selain itu, Hendri juga menanyakan kenapa hanya PT. DEB terus yang sering diserang dengan terus bersurat. Ditambah lagi di dalam surat menyebutkan bahwa PT. DEB menggunakan anggaran APBD.

“Perlu diluruskan bahwa PT. DEB itu Join Venture Company yang bersifat privat. Jadi sama sekali dalam pendiriannya itu tidak menggunakan anggaran daerah,” tegasnya.

Hendri Jayadi juga bingung dengan sikap Walhi yang meminta dokumen dari PT. DEB. Pasalnya, hal tersebut merupakan dokumen rahasia yang tidak untuk konsumsi publik. “Kami tidak punya kewenangan untuk memberikan itu,” tandasnya.
Sejatinya, PT. DEB tetap terbuka dengan siapa saja. Akan tetapi, hanya sebatas sharing informasi. Apabila, dokumen-dokumen tersebut diminta dan ingin dimiliki, ia akan menolak. Sebab, dokumen tersebut bersifat rahasia.

“Walhi ini intens kalau untuk PT. DEB. Dia hanya minta beberapa dokumen seperti Fisibilty Studi (FS), Perjanjian Tahura, dan sebagainya. Kalau mau lihat, saya tunjukkan. Tapi kalau ingin dimiliki untuk informasi publik, kami keberatan. Secara UU pun, kami tidak boleh menyampaikan itu sebetulnya,” ujarnya.

Menurutnya, selama ini Walhi bersurat ke berbagai instansi. Mulai dari Tahura dan Lingkungan Hidup, termasuk PT. DEB. “Tapi selalu kami yang ditanyakan, kami selalu bilang, kami tidak masalah, ijin kami lengkap,” tutur dia.

PT. DEB khawatir, jika nantinya dokumen-dokumen tersebut diberikan, siapa yang akan bertanggung jawab apabila terjadi kebocoran infomasi. Sementara, dalam dunia usaha, banyak kompetitor yang bersaing. Pihaknya menyatakan bahwa pembangunan Terminal LNG harus betul-betul bijak dalam mengambil sikap. Bahkan, ia mengklaim bahwa dari lima Desa Adat hanya, satu Desa yang menolak.

“Saingan PT lain banyak yang ingin berbisnis ini. Cuma itu, timbul pertanyaan, kenapa yang intens hanya PT. DEB saja. Kami perusahaan baru, sedangkan isu-isu yang lain kan banyak, kenapa hanya kami yang diusik,” kata dia sembari mempertanyakan.

Lebih lanjut, ia mengakui bahwa Walhi secara histori memiliki kewenangan untuk meminta informasi publik. Mengingat, LSM tersebut diakui oleh negara. Tetapi, dalam surat yang dikirimkan, dianggap tidak sesuai akibat kurangnya krosscek.

“Tetapi, dalam suratnya meminta dokumen kepada PT. DEB dengan alasan ada penggunaan daerah dalam pendirian. Saya tegaskan, silahkan cek Pemda,” tegasnya lagi.

Meski demikian, Hendri Jayadi belum berfikir untuk melakukan gugatan balik terhadap Walhi. Yang terpenting saat ini, pihaknya akan mengikuti proses hukum terlebih dahulu hingga selesai. “Kita percayakan pada KIP ini, kita serahkan saja prosesnya,” akunya.

Disisi lain, Walhi Bali selaku pemohon informasi publik terkait ijin Studi Kelayakan atau Fisibilty Studi (FS) yang akan digunakan untuk membangun Terminal LNG di Sidakarya.

“Tadi informasi yang kita minta adalah studi kelayakan atau FS yang digunakan untuk membangun Terminal LNG di kawasan Mangrove,” ujar Kuasa Hukum Walhi Bali, Made Juli Untung Pratama, Jumat (02/12).

Bukan hanya FS saja, Walhi Bali juga meminta dokumen pendukung lainnya.

Sementara itu, Direktur Walhi Bali I Made Krisna Dinata mengaku telah aktif sejak tahun 2011 melakukan advokasi terhadap Mangrove Tahura Ngurah Rai. Oleh karena itu, pihaknya merespon terkait pembangunan Terminal LNG tersebut.
“Dan apa yang kami lakukan terkait respon kami terhadap pembangunan Terminal LNG,” akunya.

Walhi sebagai lembaga yang konsern terhadap lingkungan hidup, memang telah bersurat kepada PT. DEB untuk mendapatkan informasi. “Kami secara resmi, secara etik keorganisasian, kami bersurat meminta dokumen terhadap fisibility study, per 11 agustus permohonan informasi publik yang pertama, dewata energi tidak menanggapi,” katanya.

 Save as PDF

Next Post

Mediasi, Langkah Panwascam Damaikan Sengketa Pemilu

Jum Des 2 , 2022
"Yang terpenting dalam upaya pencegahan sengketa oleh Panwaslu Kecamatan adalah dengan melakukan sosialisasi kepada peserta pemilu dan persamaan persepsi sesama penyelenggara," jelas Abhan.
IMG-20221202-WA0109-ef5ab17d

Berita Lainnya