Krama Bali Pertanyakan Perubahan Nama LPD dan Desa Pakraman

(Last Updated On: 22/01/2019)

DENPASAR-fajarbali.com | Wacana pergantian nama Lembaga Perkreditan Desa (LPD) menjadi Labda Pecingkreman Desa dan Desa Pakraman menjadi Desa Adat mendapat respon dari masyarakat Bali.

Bahkan, sejumlah elemen masyarakat yang menamakan diri Paiketan Krama Bali mendatangi Gedung DPRD Bali, Selasa (22/1/2019).

Paiketan Krama Bali yang terdiri dari Sulinggih, Akademisi, dan tokoh masyarakat tersebut menyampaikan aspirasi terhadap wacana tersebut. Kedatangannya diterima langsung oleh WakilKetua DPRD Bali I Nyoman Sugawa Korry, Ketua Pansus Desa Adat Nyoman Parta, serta Wakil Ketua Pansus Desa Adat Ngakan Made Samudra.  

Salah satu Sulinggih yang tergabung dalam Paiketan Krama Bali Ida Acharya Yoga Nanda (Alit Bagiasna) menyatakan, pihaknya telah melakukan diskusi dengan sejumlah tokoh untuk membahas wacana perubahan nama tersebut. Hasilnya, banyak yang menolak jika nama LPD dirubah. “Kenapa harus kembali ke Desa Adat,” ujarnya, Selasa (22/1).

Menurutnya, perjuangan yang sangat panjang dilakukan sejak zaman reformasi hingga menjadi Desa Pekraman di Bali. Bahkan, pada prasasti sejak Rsi Markandya ke Bali juga banyak menyebutkan Desa Pekraman. Hal penting yang harus diingat di Bali berbeda dengan daerah lain diluar Bali. Sebab di Bali kuat dengan agama Hindunya dan kedudukan setelah hukum Hindu adat menjadi bagian dari Hindu.  “Kalau sekarang nama dikembalikan dari Desa Pekraman menjadi Desa Adat seolah-olah adat yang mengatur agama,” terang dia.

Begitu juga dengan UU DEsa Nomor 6 tahun 2014 yang tidak disebutkan soal agama. Untuk itu, pihaknya mengharapkan rencana perubahan Desa Pakraman menjadi Desa Adat perlu dikaji ulang. “Kami supaya tetap mempergunakan Desa Pekraman, itulah yang diatur oleh UU Dasar,” tandasnya.

Begitu juga dengan Akademisi asal Institut Hindu Dharma Indonesia Made Sutarya.  Dirinya mempertanyakan kepada DPRD Bali terkait apa urgensi perubahan nama LPD dan Desa Pakraman. Padahal, selamaini Desa Pakraman oleh masyarakat dijadikan tempat untuk berdialog. Dimana, masyarakat bisa beradaptasi dengan nilai-nilai dan juga bisa lebih memayungi.  

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Bali I Nyoman Sugawa Korry langsung menanggapi respon karma Bali yang menolak wacana perubahan nama LPD dan Desa Pakraman. Ia menjelaskan, Fraksi di DPRD Bali telah menyampaikan Pandangan Umumnya soal perubahan nama. Semua Fraksi juga telah menanyakan kepada Gubernur Bali apakah ada azas manfaatnya jika dilakukan perubahan. Gubernur mengaku, kata Sugawa, dengan adanya perubahan nama untuk LPD justru memperkuat keberadaan dari LPD itu sendiri.

Alasan tersebut tersebut justru berbanding terbalik dengan Pandangan Umum Fraksi di DPRD Bali yang menilai justru akan melemahkan kedudukan LPD. Terlebih jika dikaitkan dengan UU Lembaga Keuangan Mikro Tahun 2013. Pasalnya, dalam UU tersebut keberdaa LPD sudah mendapat pengecualian.

Di sisi lain, Ketua Pansus Raperda Desa Adat Nyoman Parta menjelaskan, pihaknya telah turun ke beberapa kabupaten/kota, salah satunya Tabanan. Dirinya mengakui jika banyak masyarakat yang mempertanyakan perubahan nama dari Desa Pakraman menjadi Desa Adat. Dilihat dari aspek teknisnya, salah satunya papan nama. Nantinya, sebanyak 1493 Desa Pekraman di Bali akan berubah. Belum lagi tanah milik desa pekraman sebelumnya dirubah ke desa adat. Perubahan sertifikat juga akan perlu biaya. “Susah, ini agak susah dan saya justru berharap selain menyampaikan aspirasi ke dewan, juga beraudiensi dengan pak gubernur,” pungkasnya. (her)

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Arnawa Beryukur, Hukuman Seumur Hidup Susrama Jadi  20 Tahun

Sel Jan 22 , 2019
Dibaca: 11 (Last Updated On: 22/01/2019)BANGLI-fajarbali.com | I Nyoman Susrama terpidana seumur hidup dalam kasus pembunuhan berencana terhadap almarhum A. A. Gde Bagus Narendra Prabangsa-wartawan di Bali, kini mungkin bisa sedikit lega.  Save as PDF

Berita Lainnya