Dilain sisi menurut Ketua KPU Buleleng menyebutkan setelah dilakukan penetapan terhadap DPT tidak bisa dilakukan perubahan atas DPT yang telah ditetapkan tanpa ada data yang mendukung.”Setelah ditetapkan tidak boleh lagi ada perubahan kembali. Kalau bila dilakukan perubahan kembali kan tidak DPT namanya,”jelas Dudhi.
Dari Rapat Pleno yang telah dilakukan dimana KPU Kabupaten Buleleng mengesahkan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kabupaten Buleleng dalam penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali serta Bupati dan Wakil Bupati Buleleng Tahun 2024 di sembilan kecamatan dengan total Desa atau Kelurahan sebanyak 148 dan 1.173 TPS.”Untuk jumlah TPS yang ada sebanyak seribu lebih TPS yang tersebar di Sembilan kecamatan atau sebanyak 148 desa yang ada,”ucap Dudhi.
Lebih jauh tutur Dudhi, dari jumlah DPT yang telah disahkan dimana Kabupaten Buleleng memiliki jumlah pemilih pada Pilkada serentak dengan jumlah 594.619 pemilih. Dari sekian jumlah pemilih terdiri dari 296.425 pemilih laki-laki dan 298.194 pemilih perempuan.”Setelah DPT disahkan kita juga telah menandatangani berita acara dan penandatanganan Surat Keputusan (SK) kemudian diakhiri dengan penyerahan berita acara pelaksanaan pleno kepada seluruh undangan,”jelasnya.
Lebih jauh tutur Dudhi, jumlah DPT pada Pilkada serentak bila dibandingkan dengan DPT pada Pilpres kemarin mengalami penurunan sebesar 3,6 persen. Dimana DPT pada Pilpres sebesar 611.901 pemilih.”Memang bila dibandingkan dari jumlah DPT Pilpres dengan DPT Pikada mengalami penurunan sebasar 3,6 persen. Hal itu diakibatkan lantaran pemilih ada yang meninggal dunia, pindah domisili dan ada juga berganti status misalnya menjadi TNI atau Polri sehingga jumlah DPT pada Pilkada serentak mengalami penurunan,”tutup Dudhi. @gus










