KPU Tetapkan DPT, Buleleng Miliki Pemilih 594 Ribu Lebih

Pelaksanaan rapat penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang dilakukan KPU Buleleng

BULELENG-fajarbali.com | Komisi Pemilih Umum (KPU) Buleleng telah menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) melalui rapat pleno yang dilaksanakan di Berutz Bar dan Resto, Jumat (20/9/2024) siang.

Dalam Rapat Pleno Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali, Bupati dan Wakil Bupati Buleleng Tahun 2024 dihadiri oleh Kabag Ops Polres Buleleng,I Nyoman Wiranata, Kasdim I Gede Nariada, Putu Eka Cakra bidang PIAK Dinas Kependudukan dan Pencatatan sipil Kabupaten Buleleng, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik  Kabupaten Buleleng yang diwakili oleh Dudi Sumandiyana, Kepala Lapas II B Singaraja yang di wakili oleh I Wayan Riasa, Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas  Bawaslu Kabupaten Buleleng Gede Ganesha, Liaison Officer bakal pasangan calon  dan Ketua serta Anggota divisi yang membidangi pemutakhiran data Pemilih Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Se–Kabupaten Buleleng.

Rapat pleno tersebut dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Buleleng Komang Dudhi Udiyana. Setelah rapat dibuka, dilanjutkan dengan pelaksanaan pembacaan tata tertib rapat kemudian dilanjutkan dengan pembacaan Daftar Pemilih Sementara (DPS) dan hasil pleno DPSHP PPK.

Dalam berlangsungnya rapat pleno, Gede Ganesha  Anggota Bawaslu Divisi Pencegahan, Parmas, dan Humas menyampaikan agar pada berita acara melampirkan kronologi terjadinya perubahan-perubahan pada Daftar Pemilih Sementara Hasil Pemutakhiran (DPSHP) sebagai data dukung terjadinya perubahan data.”Kami harapkan pada berita acara dapat disertakan kronologis bila terjadinya perubahan pada DPSHP yang mana nantinya akan digunakan sebagai alat pendukung bila terjadi perubahan,”tutur Ganesha.

Dilain sisi menurut Ketua KPU Buleleng menyebutkan setelah dilakukan penetapan terhadap DPT tidak bisa dilakukan perubahan atas DPT yang telah ditetapkan tanpa ada data yang mendukung.”Setelah ditetapkan tidak boleh lagi ada perubahan kembali. Kalau bila dilakukan perubahan kembali kan tidak DPT namanya,”jelas Dudhi.

Dari Rapat Pleno yang telah dilakukan dimana KPU Kabupaten Buleleng mengesahkan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kabupaten Buleleng dalam penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali serta Bupati dan Wakil Bupati  Buleleng Tahun 2024 di sembilan kecamatan dengan total Desa atau Kelurahan sebanyak 148 dan 1.173 TPS.”Untuk jumlah TPS yang ada sebanyak seribu lebih TPS yang tersebar di Sembilan kecamatan atau sebanyak 148 desa yang ada,”ucap Dudhi.

Lebih jauh tutur Dudhi, dari jumlah DPT yang telah disahkan dimana Kabupaten Buleleng memiliki jumlah pemilih pada Pilkada serentak dengan jumlah 594.619 pemilih. Dari sekian jumlah pemilih terdiri dari 296.425 pemilih laki-laki dan 298.194 pemilih perempuan.”Setelah DPT disahkan kita juga telah menandatangani berita acara dan penandatanganan Surat Keputusan (SK) kemudian diakhiri dengan penyerahan berita acara pelaksanaan pleno kepada seluruh undangan,”jelasnya.

Lebih jauh tutur Dudhi, jumlah DPT pada Pilkada serentak bila dibandingkan dengan DPT pada Pilpres kemarin mengalami penurunan sebesar 3,6 persen. Dimana DPT pada Pilpres sebesar 611.901 pemilih.”Memang bila dibandingkan dari jumlah DPT Pilpres dengan DPT Pikada mengalami penurunan sebasar 3,6 persen. Hal itu diakibatkan lantaran pemilih ada yang meninggal dunia, pindah domisili dan ada juga berganti status misalnya menjadi TNI atau Polri sehingga jumlah DPT pada Pilkada serentak mengalami penurunan,”tutup Dudhi. @gus