https://www.traditionrolex.com/27 KPU Tabanan Tetapkan Dua Paslon Pilkada 2020 - FAJAR BALI
 

KPU Tabanan Tetapkan Dua Paslon Pilkada 2020

(Last Updated On: 23/09/2020)

TABANAN – fajarbali.com | Hasil Rapat Pleno tertutup KPU Tabanan Rabu (23/9/2020), telah menetapkan dua Paslon (Pasangan calon) Bupati dan Wakil Bupati Tabanan pada perhelatan Pilkada 2020, yaitu paket Jaya-Wira (I Komang Sanjaya – I Made Edi Wirawan) dan Paket Padi (Anak Agung Ngurah Panji Astika – I Dewa Nyoman Budiasa). 

Hal tersebut diungkapkan oleh Komisioner Bidang Divisi Teknis,  Luh Made Sunadi pihaknya memang menggelar rapat pleno penetapan paslon Pilkada Tabanan 2020 secara tertutup sesuai dengan PKPU Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pilkada. Pleno tertutup dilakukan, guna mengurangi kerumunan massa dari masingmasing pendukung paslon di masa pandemi Covid19 yang masih mengintai. 

“Kami tidak mengundang siapapun, rapat pleno ini hanya intern diikuti Komisioner KPU Tabanan saja, ” ujarnya. 

Lanjutnya Sunadi, rapat pleno digelar berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Hasil Dokumen Syarat Calon yang sudah disampaikan 12 September 2020 secara terbuka. Dan kedua paslon telah memenuhi persyaratan untuk melaju dalam Pilkada Tabanan 2020. Kecuali syarat berupa surat keputusan pemberhentian dari salah satu bakal calon Wakil Bupati yang sebelumnya menjabat sebagai anggota DPRD Tabanan, I Made Edi Wirawan. 

Surat keputusan tersebut memang belum terbit dari Iakarta, dan secara regulasi itu masih dimungkinkan untuk dilengkapi dengan jangka waktu paling lambat H-30, sebelum pemungutan suara tanggal 9 Desember 2020 mendatang. 

“Secara regulasi masih dimungkinkan, sehingga kami berikan waktu paling lambat H-30 sebelum hari pemungutan suara, atau paling lambat tanggal 9 November 2020, surat itu harus sudah kami terima,” paparnya. 

Di samping itu, kata dia, pihaknya telah menerima surat permohonan pengunduran diri, tanda terima surat permohonan pengunduran diri, serta surat keterangan bahwa pengunduran diri dari yang bersangkutan sedang dalam proses.

Sementara itu, untuk surat cuti yang harus diserahkan oleh I Komang Gede Sanjaya selaku calon Bupati yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Bupati Tabanan, telah diterima. Dalam surat cuti dari Gubernur Bali itu sudah sangat jelas dikatakan bahwa yang bersangkutan diberikan cuti dari tanggal 26 September 2020 hingga 5 Desember 2020, dengan tidak menggunakan fasilitas negara. “Saat ini tidak ada alasan untuk kami untuk menyatakan jika paslon ini tidak memenuhi syarat, tentunya dengan catatan tersebut,” tandasnya. 

Selanjutnya hasil rapat pleno penetapan paslon tersebut ditempel pada papan pengumuman KPU Tabanan serta dipasang di laman KPU Tabanan. Surat Keputusan Penetapan Paslon juga diserahkan langsung ke LO masing-masing paslon. Dan, tahapan berikutnya yang akan digelar KPU Tabanan adalah pengundian nomor urut paslon pada Kamis (24/ 9/2020). (kdp).

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Potensi Covid-19 Menular Secara Aerosol Tak Bisa Diabaikan

Rab Sep 23 , 2020
Dibaca: 8 (Last Updated On: 23/09/2020)DENPASAR – fajarbali.com | Kabar mengenai penularan atau transmisi virus SARS Cov-2 penyebab Covid-19 melalui udara sempat menghebohkan masyarakat pasca Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) secara resmi mengakui ada kemungkinan Covid-19 menularkan lewat udara (airbone) pada 9 Juli 2020 lalu.  Save as PDF

Berita Lainnya