Sebelumnya, potensi pemilih disabilitas ini sempat mendapat sorotan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Klungkung. Anggota Bawaslu Klungkung Ida Ayu Widhiyanthy mengatakan, hak pilih disabilitas sangat rawan digunakan oleh orang lain. Apalagi berkaca dari angka partisipasi disabilitas yang sangat rendah. Oleh karena itu, Bawaslu terus mengingatkan KPU sebagai penyelenggara pemilu agar senantiasa memfasilitasi TPS ramah disabilitas. "Di Bali tempat pemilihan biasanya di balai banjar. Nah, kalau ada disabilitas yang pakai kursi roda, tongkat, bagaimana nanti mekanismenya? Jadi kami harap KPU memfasilitasi penyandang disabilitas," ungkapnya. (diah)










