KPU Ingatkan Pemilih yang Gunakan KTP-el, Harus Mencoblos di Wilayah KTP Tersebut Dikeluarkan

IMG_20231228_191614_223

Namun, jika masyarakat yang tidak mendapatkan cuti/libur saat Pemilu berlangsung lanjutnya, bisa mengurus surat pindah memilih atau DPTb. “Misalnya teman-teman di petang yang bekerja di Nusa Dua sebagai pekerja pariwisata di tanggal 14 Februari tidak dapat libur dia dari sekarang sampai tanggal 15 Januari harus mengurus surat pindah memilihnya. Sehingga bisa menggunakan hak pilih di Nusa Dua misalnya seperti itu,” ujarnya. 

Pihaknya juga meminta kepada masyarakat untuk mengecek DPT online dari sekarang. Sehingga, dapat memastikan bahwa sudah terdaftar atau tidak dan memastikan nomor TPS tempat mencoblos. “TPS ini akan berkaitan dengan surat pemberitahuan hari dan tanggal pemungutan suara. Jadi surat yang dulu kita sebut C6 itu adalah surat h

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top