
Kedua paslon bupati dan wakil bupati yang telah ditetapkan KPU Buleleng
BULELENG-sandybrown-gazelle-543782.hostingersite.com | Komisi Pemilihan Umum (KPU) Buleleng telah menetapkan dua pasangan calon bupati dan wakil bupati Buleleng yang akan bertarung pada pelaksanaan Pilkada Buleleng pada 27 November 2024 mendatang, Minggu (22/09/2024).
Kedua pasangan calon bupati dan wakil bupati yang telah ditetapkan yakni I Nyoman Sutjidra sebagai calon bupati Buleleng yang didampingi Gede Supriatna serta Nyoman Sugawa Korry sebagai calon bupati bersanding dengan Gede Suardana.
Menurut Ketua KPU Kabupaten Buleleng, Komang Dudhi Udiyana, menyebutkan sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota serta berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Buleleng No. 1293 Tahun 2004 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Buleleng Tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Buleleng mengumumkan hasil Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Buleleng Tahun 2024.”Kedua psangan calon telah kami tetapkan,”katanya singkat.
Menurut Dudhi Udiyana, penetapan dua pasangan calon itu dilakukan secara tertutup di Sekretariat KPU Buleleng. “Kami telah menindaklanjuti aturan sesuai dengan PKPU, dan penetapan pasangan calon ini berdasarkan jumlah perolehan suara sah DPRD Buleleng dari Pemilu 2024,” tegasnya.










