Pemusnahan Surat Suara yang rusak dan lebih oleh KPU dan dibarengi oleh Polri, TNI, Kejaksanaan, Bawaslu Kabupaten Buleleng
BULELENG-fajarbali.com | Satu hari menjelang pencoblosan dalam pelaksanaan Pilkada Serentak Rabu 27 November 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buleleng melakukan pemusnahan seribu lebih Surat Suara yang dianggap rusak dan lebih. Pelaksanaan pemusnahan ribuan surat suara yang terdiri dari 3.307 lembar suarat suara yang rusak dan surat suara lebih pemilihan gubernur dan wakil gubernur Bali serta sebanyak 5.028 lembar surat suara pada pemilihan bupati dan wakil bupati Buleleng.
Dalam pemusnahan surat suara yang dilakukan di Gudang logistic KPU Buleleng yang berada di Desa Pemaron, Kecamatan Buleleng, Selasa (26/11/2024) siang. Dimana dalam pemusnahan tersebut langsung disaksikan dari unsur Polri, TNI, Kejaksaan Negeri Buleleng, Bawaslu dan intansi terkait lainnya dengan diawali pembacaan berita acara nomor 1888/PP.09.BA/5108/2024 tentang pemusnahan kelebihan suarat suara pemilihan tahun 2024 oleh Ketua KPU Buleleng Komang Dudhi Udiyana.
Menurut Dudhi, pemusnahan surat suara yang mengalami rusak dan lebih dilakukan dengan disaksikan seluruh intansi terkait.”Kali ini kami melakukan pemusnahan terhadap surat suara lebih dan rusak pada Pilkada Serentak tahun 2024 dengan disaksikan seluruh intansi terkait seperti Kapolres Buleleng AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi, unsur TNI, Bawaslu dan yang lainnnya,”jelas Dudhi.
Dengan pemusnahan terhadap suarat suara lebih dan rusak lanjut Dudhi kini di Gudang logistic milik KPU Buleleng dalam keadaan kosong tanpa ada lagi surat suara setelah dilakukan pendistribusian surat suara ke masing-masing kecamatan dan melakukan pemusnahan suarat suara yang lebih dan rusak.”Setelah dilakukan pemusnahan suarat suara yang lebih dan mengalami rusak kini di Gudang logistic KPU Buleleng dalam keadaan kosong,”lanjut Dudhi.
Disinggung terkait H-1 pencoblosan, Dudhi Udiyana mengaku seluruh logistik sudah berada di kecamatan dan akan didistribusikan hari ini menuju masing-masing TPS di Kabupaten Buleleng.”Kalau suarat suara yang digunakan dalam pelaksanaan pencoblosan pada Pilkada Serentak 27 November 2024 semuanya sudah berada di masing-masing kecamatan dan rencananya hari ini akan dilakukan pendistribusian ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) masing-masing,”tuturnya.
Menurutnya, segala persiapan pendukung Pilkada serentak 27 November 2024 telah berjalan dengan baik hingga hari ini.”Untuk kendala belum ada, semoga semua on the track saat pencoblosan dan penghitungan suara. Nanti setelah pencoblosan, hari itu juga surat suara langsung dikumpulkan di desa lanjut didistribusikan ke kecamatan untuk kemudian kami persiapkan pleno di kecamatan,” pungkasnya.
Dikonfirmasi terkait dengan kesiapan dalam pelaksanaan pencoblosan? Dirinya mengakui semuanya sudah siap baik PPK, PPS, KPPS semuanya sudah siap melaksanakan tugas dalam pelaksanaan pungut hitung Pilkada Serentak.”Astungkara sampai saat ini seluruhnya baik PPK, PPS dan KPPS sudah jauh-jauh hari sebelumnya mulai mempersiapkan diri dan sekarang semuanya sudah siap mengawal serta melaksanakan jalannya pungut hitung Pilkada Serentak 2024,”lanjutnya.
Dirinya juga mengharapkan doa dan dukungan kepada Masyarakat luas untuk kesuksesan pelaksanaan Pilkada serentak 2024 agar dapat berjalan dengan baik dan lancer.”Kami juga mengharapkan kepada seluruh lapisan Masyarakat untuk dukungan serta doanya sehingga pelaksanaan Pilkada serentak yang merupakan kegiatan kita bersama dapat berjalan dengan baik dan sukses,”harap Dudhi.
Selesai pelaksanaan pencoblosan ucap Dudhi, surat suara nantinya dilakukan penghitungan di masing-masing TPS kemudian dikumpulkan di kantor desa dan selanjutnya akan dikumpulkan di masing-masing kecamatan guna melakukan persiapan Pleno ditingkat kecamatan sebelum nantinya akan dibawa ke Tingkat Kabupaten yakni di KPU Buleleng guna melakukan pleno di tingkat kabupaten.”Setelah pencoblosan hari iytu juga dilakukan penghitungan di masing-masing TPS dan kemudian surat suara dibawa ke kantor desa untuk dikumpulkan. Setelah terkumpul hari itu juga akan dibawa ke masing-masing kecamatan untuk dilakukan pleno ditingkat kecamatan dan setelah itu akan dibawa ke Kabupaten untuk dilakukan pleno ditingkat kabupaten. Sedangkan untuk surat suara gubernur setelah pleno ditingkat kabupaten akan dibawa ke Provinsi untuk dilakukan pleno lagi,”jelasnya.
Untuk pleno ditingkat Kecamatan kata Dudhi akan dijadwalkan sesuai dengan aturan di PKPU nanti dan untuk pleno di Tingkat Kabupaten juga akan dijadwalkan.”Untuk pleno baik yang dilakukan di masing-masing kecamatan dan di Kabupaten nantinya akan dijadwalkan hal itu berdasarkan aturan yang ada di PKPU,”tutup Dudhi. @gus