DENPASAR - sandybrown-gazelle-543782.hostingersite.com | Alat Peraga Kampanye (APK) dalam setiap hajatan politik baik Pemilu maupun Pilkada selalu menjadi bahasan tersendiri. Pasalnya, APK selama ini disediakan oleh pihak penyelenggara yakni KPU. Lebih dari itu, banyak APK yang dipasang tidak sesuai dengan jumlah yang diberikan serta terbuat dari bahan plastik. Disamping itu rentan pelanggaran, khususnya pemasangannya.
Maka dari itu, KPU telah mengusulkan adanya perubahan Peraturan KPU (PKPU) dalam hal APK pada Pilkada serentak 2020. "Kita sudah usulkan agar dilakukan perubahan terhadap peraturan komisi pemilihan umum (PKPU) yang mengatur tentang APK supaya segera dirubah," ujar Ketua KPU Bali I Dewa Agung Gde Lidartawan, Minggu (21/06/2020).
Mantan Ketua KPU Kabupaten Bangli ini, bahan plastik bisa mencemari lingkungan, selain itu penguraiannya cukup lama. Ditambah lagi, adanya aturan dari Pemprov Bali mengenai bahan terbuat dari plastik. Sehingga, perlu adanya penyesuaian APK agar tidak berbahan plastik. "Ya, kita usulkan pakai Videotron TV Medsos. Alasannya dengan media ini, bisa meningkatkan kualitas kampanye lebih dari sekedar euporia gambar dan spanduk dijalan," tandasnya.
Sementara itu, Anggota KPU Provinsi Bali Divisi Sosialisasi John Gede Darmawan menjelaskan, apa yang menjadi usulan KPU Provinsi Bali kepada KPU RI terkait perubahan PKPU tentang APK bisa telah disampaikan. Menurutnya, selain faktor ramah lingkungan, ia menilai APK berbahan non plastik juga sebagai efisiensi anggaran. Yakni dengan pengurangan jumlah penyediaan APK.










