https://www.traditionrolex.com/27 KPU Badung Sortir dan Lipat Surat Suara DPD Pemilu 2019 - FAJAR BALI
 

KPU Badung Sortir dan Lipat Surat Suara DPD Pemilu 2019

(Last Updated On: 25/02/2019)

MANGUPURA-fajarbali.com | Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Badung, Senin (25/2) kemarin, mulai melakukan sortir dan melipat surat suara untuk Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI di Pemilu 2019.

Total ada 392.302 lembar surat suara DPD yang disortir. Proses sortir dan pelipatan surat suara ini melibatkan 94 orang petugas berlokasi di Kantor KPU Badung, Jalan Kebo Iwa, Denpasar. Selama bekerja para petugas ini dibagi menjadi 19 kelompok. Dalam melaksanakan tugasnya para petugas ini mendapat pengawasan ketat dari Bawaslu Kabupaten Badung, serta pengamanan dari jajaran Polres Badung dan Polresta Denpasar.

Kegiatan diawali dengan pengarahan  dari Ketua KPU Badung I Wayan Kayun Semara Cipta tentang mekanisme sortir dan pelipatan surat suara. Pria asal Darmasaba ini juga menyampaikan larangan yang harus dipatuhi para petugas sortir dan lipat. “Mohon agar dikerjakan dengan hati-hati sesuai petunjuk, pisahkan surat suara yang tidak layak atau rusak,” pintanya.

Selain itu, ia juga memberikan peringatan kepada para petugas agar tidak membawa surat suara keluar dari lokasi. Jika itu sampai dilanggar, maka petugas maupun relawan bisa terjerat kasus hukum. “Jangan membawa pergi dari lokasi surat suara yang rusak tadi karena itu merupakan pelanggaran dan akan diproses hukum,” tegasnya.

Dikatakan bahwa proses sortir ini sangat penting untuk memastikan bahwa surat suara yang dilipat benar-benar tidak ada masalah dan rusak. Sortir berfungsi untuk memisahkan surat suara yang baik dan rusak. “Surat suara disortir dulu, setelah disortir kalau tidak ada rusak baru boleh dilipat,” katanya.

Dalam proses sortir ini, Kayun menyebut ada beberapa kriteria surat suara dikategorikan rusak.  Diantaranya hasil cetak tidak baik atau kabur, terdapat noda atau bercak besar, rusak, sobek, mengkerut, dan terdapat lubang yang memberi kesan surat suara seperti sudah dicoblos. “Setelah lolos sortir, surat suara dengan kondisi baik kemudian dilipat dan diikat dalam jumlah 25 satuan untuk memudahkan proses pengepakan dan pendistribusian ke TPS-TPS,” jelas Kayun.

Mengenai ongkos untuk petugas sortir dan lipat, pihaknya menggunakan hitungan per lembar. Dimana per lembar surat suara yang sudah disortir dan dilipat  dihargai sebesar Rp 75. “Mengenai jasa sortir dan melipat kita hitung Rp 75 per lembarnya,” tukasnya.

Untuk diketahui, surat suara pemilihan DPD sebelumnya tiba di kantor KPU Badung, jalan Kebo Iwa Nomor 39 Denpasar, Selasa (19/2) lalu. Jumlah surat suara yang diterima berupa 785 box atau sebanyak 392.302 lembar surat suara DPD RI untuk Kabupaten Badung.(her)

 

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Dewan Sayangkan Aset Kolam Segening Terbengkalai Puluhan Tahun

Sen Feb 25 , 2019
Dibaca: 14 (Last Updated On: 25/02/2019)BANGLI-fajarbali.com | Anggota DPRD Bangli, I Made Sudiasa, menyayangkan terbengkalainya aset daerah berupa kolam renang Segening yang berada di Kelurahan Kawan, Bangli sejak puluhan tahun.  Save as PDF

Berita Lainnya