Koster Diklaim Sebagai Pencetus Kebiasaan Baru Berbusana Adat

IMG-20241021-WA0003
Wayan Koster mengenakan pakaian adat Bali dalam sebuah kesempatan. 

DENPASAR-sandybrown-gazelle-543782.hostingersite.com | Pro dan kontra soal penggunaan busana Bali terus terjadi saat suksesi Pilkada serentak 27 November mendatang. Namun diketahui di era kepemimpinan Koster, telah berhasil membangun habitat baru tentang penggunaan busana adat Bali di lingkungan pemerintahan dan swasta.

Bukan hanya itu. Kini seluruh hotel di Bali, perusahan pemerintah, BUMN, swasta, lingkungan sekolah dan sebagainya sudah menggunakan busana Bali setiap Kamis dalam pekan dan kain endek Bali setiap Selasa dalam sepekan.

"Kalau tidak ada pemimpin cerdas (Wayan Koster,red) maka tidak akan ada UU Provinsi Bali dan regulasi lain yang melindungi Bali dan budayanya. Dan krama Bali pun tidak akan bisa apa-apa.Tanpa krama Bali sadari, saat ini setiap Kamis dan Selasa kita sudah menggunakan busana Bali dan endek Bali.Ini sudah menjadi habitat dan kebiasaan krama hidup Bali. Ini semua karya Wayan Koster," kata Bupati Gianyar periode 2018-2023 Made Agus Mahayastra.

Terkait dengan busana Bali, Koster telah menyiapkannya dengan sangat matang. Secara regulasi, Koster telah terlebih dahulu mengeluarkan Peraturan Gubernur Nomor 79 Tahun 2018 tentang Hari Penggunaan Busana Adat Bali yang bertujuan untuk melestarikan kain tenun tradisional.

Kemudian secara operasional di lapangan, Koster juga mengeluarkan SE Gubernur Bali Nomor 04 Tahun 2021 tentang Penggunaan Kain Tenun Endek Bali/Kain Tenun Tradisional Bali. Dua pekan menjelang pemberlakuan SE Gubernur Bali Nomor 04 Tahun 2021, terjadi pembelian secara massif kain endek Bali di sejumlah toko, IKM, UMKM, penenun, pasar, butik, dan para penjual eceran kain Bali.

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top