Korupsikan Dana BKK, Kelian Adat Tista Dituntut Lima Tahun Penjara dan Denda dua Ratus Juta Lebih

WhatsApp Image 2024-12-09 at 15.46.48_2c150f8a

Dalam persidangan tersebut, dimana kedua tersangka dibebankan uang pengganti dimana Supardi dikenakan uang pengganti sebesar Rp 225 juta lebih sedangkan tersangka Budiasa dibebankan uang pengganti sebesar Rp 174 juta lebih.”Dari Keputusan itu dimana keduanya dikenakan uang pengganti dengan ketentuan jika tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya milik kedua terdakwa dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dalam hal para Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara Terdakwa I. Nyoman Supardi MP selama tiga tahun dan Terdakwa I Kadek Budiasa selama dua tahun enam bulan,”tambahnya lagi.

Dalam persidangan dimana perbuatan kedua terdakwa dinyatakan telah merugikan negara sebesar Rp. 437.420.200. Setelah agenda pembacaan tuntutan tersebut, persidangan perkara tindak pidana korupsi Pengelolaan Dana BKK Desa Adat Tista, akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan pembelaan atau pledoi dari para terdakwa yang akan dilaksanakan pada Hari Jumat tanggal 13 Desember 2024 yang diperkirakan akan kembali dilaksanakan secara virtual.”Karena pihak kuasa hukum kedua terdakwa akan memberikan pembelaan atau pledoi nanti habis itu akan diberikan tanggapan atas pembelaan yang dilakukan oleh kuasa hukum yang bersangkutan kemungkinan sudang ponisnya setelah itu akan diponis,”tutup Baskara. @gus

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top