"Akibat perbuatan tersangka, bersama-sama dengan calon nasabah, negara dirugikan sebesar Rp3,1 miliar lebih," sambung Kasi Intel.
Tersangka disangkakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) UU RI nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah.
Dan ditambah dengan UU RI nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jis yakni Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jis dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.(eli)










