"Sehingga yang perlu kita perhatikan di sini adalah korbannya. Bagaimana mereka menjalani kehidupan selanjutnya," katanya sembari mengakui masih ada perbedaan pendapat antar-legislator karena sejumlah legislator berupaya memasukkan unsur perzinahan dan perilaku seks menyimpang dalam formulasi RUU.

AA Agung Gde Agung berbincang dengan Sekda Kota Denpasar IB Alit Wiradana dan jajaran terkait.
Lebih lanjut, kata Bupati Badung (2005-2015) ini, keberadaan desa adat di Bali sangat penting dalam TPKS. Awig-awig desa adat telah mengatur sanksi niskala bagi pelaku kekerasan seks, misalnya dengan 'macaru' sebagai pembersihan alam dari tindakan kotor tersebut.
Dengan lahirnya UU TPKS, didukung berbagai kebijakan serupa dari instansi lain seperti Dirjen Dikti dan yang lain, diharapkan kasus kekerasan seksual menurun. Ia juga memuji sikap para korban yang mulai berani melapor. Apalgi saat ini pengaduan tidak hanya lewat jalur kepolisian.
"Sekarang ada banyak jalur melapor yang diinisiasi dinas-dinas terkait. Bisa juga lewat media sosial. Ini harus dimanfaatkan oleh korban," harapnya. Semua aspirasi akan ditampung lalu disampaikan saat rapat dengan kementerian terkait di pusat.
Wali Kota Denpasar IGN Jaya Negara mengapresiasi kunjungan kerja AA Gde Agung tersebut yang menurutnya sebagai bentuk kepedulian wakil rakyat Bali kepada masyarakatnya. Tentu saja, Jaya Negara berharap, AA Agung Gde Agung sukses memperjuangkan kepentingan daerah.
Pencegahan kekerasan seksual, menurut wali kota, memerlukan sinergitas semua pihak termasuk peran aktif masyarakat. "Jadi kami terima kasih sekali kepada Atu (AA Gde Agung,Red) yang berkenan mengunjungi kami. Semoga informasi yang kami berikan bermanfaat," katanya. (Gde)










