Konsumsi Sabu, Cewek Kafe Divonis 2,5 Tahun Penjara

Setibanya di kamar kos, terdakwa langsung membuka bungkusan paket itu yang didalam terdakwa satu buah plastik klip berisi sabu dan terdakwa langsung memakai sabu tersebut. 

Sedangkan sisa sabu tersebut terdakwa pecah menjadi empat plastik klip dan menyimpannya di dalam bekas kotak cutton bud lalu disembunyikan di bawah kasur. Tak lama Polisi datang dan menggeledah kamar kosnya di Kamar 102 Nantha Sari Homestay Jalan Penataran Sari No.4A, Pemongan Denpasar. Polisi mengamankan 4 paket sabu dari kamar tersebut. (hen).

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top