Konsultasi Pemberian Bantuanke Kelurahan Komisi I DPRD Badung Kunjungi DPRD Kota Mojokerto

(Last Updated On: 11/02/2020)

MANGUPURA – fajarbali.com | Menindaklanjuti pemberian bantuan anggaran dari pemerintah ke kelurahan, Komisi I DPRD Badung melakukan kunjungan Kerja (Kunja) ke DPRD Kota Mojokerto, Senin (10/2/2020). Kunja dipimpin Ketua Komisi I, I Wayan Regep didampingi sejumlah anggota I Made Ponda Wirawan, I Wayan Sugita Putra, I Gusti Ngurah Sudiarsa, Yayuk Agustin Lessy, I Wayan Edy Sanjaya, I Wayan Loka Astika, AA Ngurah Ketut Agus Nadi Putra, dan Gede Suardika.

 

 

 Wayan Regep yang meminpib rombongan mengatakan, tujuan kunjungannya kali ini berkoordinasi terkait dengan bantuan pemerintah kepada kelurahan. Selebihnya adanya Pemendagri 103 tahun 2018 tentang tentang Kegiatan Pembangunan Sarana & Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan.

 

“Kita ingin mengetahui bagaimana regulasi pemberian dana kepada kelurahan. Mengingat di Badung juga ada kelurahan yang harus kita bantu,” katanya dihubungi, Senin (10/2/2020).

 

Regep mengatakan, di Kabupaten Badung terdapat 16 kelurahan. Sehingga kata dia dipandang perlu adanya bantuan dari pemerintah setempat, agar program yang ada dikelurahan tetap berjalan layaknya di desa. 

 

“Dengan munculnya Pemendagri 103 tahun 2018, pemerintah bisa membantu kelurahan dengan memberikan 5 Persen dari APBD. Nah kita di Badung ingin melakukan itu, namun tidak menyalahi aturan,” akunya.

 

Politisi PDI Perjuangan itu mengatakan, saat kunjungan kerja pihaknya mengaku, diterima oleh Muhamad Turatmono yang merupakan Kepala Bagian Risalat dan Legislasi DPRD Mojekerto. Kota Mojekerto sudah menerapkan Bantuan sesuai dengan acuan pemendagri.

 

“Di Mojokerto dana kelurahan yang di berikan dikelola oleh masing-masing kelurahan dengan di diberikan sebanyak 5 persen dari APBD

dengan mengelola dalam program kegiatan,” katanya.

 

Dana diberikan sesuai dengan Musrenbang dengan pembangunan insfrastruktur dan pengembangan masyarakat. Dana oprasional, menurutnya juga diberikan kepada LPM untuk melakukan pengawasan dengan dibuatkan Perda. Selain pihak LPM pengawasan juga wajib dilakukan oleh masyarakat, DPRD, OPD Terkait dan yang lainnya.

 

“Di Kota Mojekerto ada 18 kelurahan, jadi mereka diberikan bantuan oleh pemerintah setempat. Namun sementara dalam penerapannya diawal terdapat kendala pada SDM, pasalnya lurah belum bisa membuat SPJ. Maka dari itu perlu dilakukan pendampingan kembali,”  pungkasnya.(put).

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Imbas Virus Corona Pasar Kodok Sepi Pengunjung

Sel Feb 11 , 2020
Dibaca: 11 (Last Updated On: 11/02/2020)TABANAN – fajarbali.com | Imbas Virus Corona di Wuhan, China berdampak pada geliat perekonomian di Bali khususnya Pasar Kodok di Jalan Turi Nomor 35X, Desa Dauh Peken, Tabanan sepi pengunjung dikarenakan ketakutan pembeli tertular Virus Corona melalui pakian bekas asal China. Pasalnya, Pasar Kodok merupakan […]

Berita Lainnya