Terungkap dalam chatnya terlihat diskusi diantara mereka akan menghaturkan guru piduka, namun keburu tertangkap, "Pis Bolong kije kel abe? Mai ngaturan guru piduka, (Uang kepeng dibawa kemana? Mari menghaturkan permohonan guru piduka, " ujar Kapolsek menirukan isi chat.
Dijelaskan, selama ini di wilayah hukum Polsek Payangan, hanya ada satu laporan pencurian barang sakral. "Astungkara bisa diungkap dalam waktu 9 hari dari laporan diterima. Setelah sidang barang bukti akan dikembalikan kepada pengempon pura. Kita jerat dengan pasal 363 acaman hukuman diatas lima tahun penjara," tandasnya.sar










