Komplotan Pemeras Ngaku Polisi Diringkus, Tuding Korban Terlibat Narkoba

IMG_20260226_184750
KASUS PEMERASAN-Kapolsek Denpasar Barat Kompol Ni Wayan Adnyani Prabawati, S.I.K, didampingi Kanit Reskrim Iptu Demiral Safriansyah, beberkan kasus pemerasan oleh 4 pelaku.
DENPASAR -fajarbali.com |Komplotan pemeras mengaku anggota Polisi diringkus Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Denpasar Barat. Para pelaku ini menggunakan modus memepet korban disertai pengancaman berdalih membawa narkoba, hingga korban takut dan menyerahkan sejumlah uang. 
 
Komplotan yang ditangkap ini berbeda kasus, yakni Dimas Dwi Saputra, Romi Eka Putra, I Putu Pasek Darsana (30) dan Kadek Oka Antara (36). 
 
Dalam keterangan persnya, Kapolsek Denpasar Barat Kompol Ni Wayan Adnyani Prabawati, S.I.K, didampingi Kanit Reskrim Iptu Demiral Safriansyah, kasus pemerasan ini terjadi pada Bulan Desember 2025 dan Februari 2026. 
 
Salah seorang korban, Mohamad Soleh (46) tinggal di Pemogan mengaku sedang mencari alamat melalui Google Maps di kawasan Sunset Road, Kuta, pada 21 Februari 2026 sekitar pukul 16.00 Wita. Tak lama dia didatangi dua orang pria tak dikenal mengendarai sepeda motor dan mengaku Polisi. Dua pelaku yang beraksi ini yakni Dimas Dwi Saputra dan Romi Eka Putra. 
 
"Kedua pelaku memepet sepeda motor korban dan langsung merampas kunci kontak, mereka mengaku anggota Polisi,” ungkap Kompol Prabawati, pada Kamis 26 Februari 2026. 
 
Tak dianya, korban diajak berkeliling dengan tuduhan terlibat kasus narkoba. Korban yang merasa tidak pernah terlibat narkoba tidak bisa berbuat apa apa dan mengikuti kemauan para pelaku. Setiba di depan Sekolah Muhammadiyah, Jalan Pulau Batanta, Kelurahan Dauh Puri Kauh, Denpasar Barat, salah satu pelaku mengancam, “Kalau kamu macam-macam saya tembak.” 
 
Beberapa saat, korban kembali dibawa ke Jalan Pulau Batanta untuk diajak “berdamai”. Pelaku minta uang damai Rp5 juta agar perkara narkoba dihentikan. Namun karena tidak memiliki uang cukup, korban meminjam Rp3 juta dari temannya dan menyuruh temannya mentransfer melalui akun Dana milik pelaku. 
 
Setelah uang ditransfer, korban ditinggalkan begitu saja di lokasi dan para pelaku minta korban segera melunasinya. Parahnya, sepeda motor korban diambil paksa. 
 
“Pelaku minta korban segera melunasi sisa uang, jika ingin sepeda motornya kembali,” beber Kompol Prabawati.
 
Tidak terima diperas, korban melapor ke Polsek Denpasar Barat. Kemudian, pada Jumat 20 Februari 2026 sekitar pukul 22.00, tersangka Dimas Dwi Saputra (25) datang untuk menagih sisa uang sesuai janji. 
 
Polisi yang sudah menerima informasi dari korban segera bergerak dan meringkus Dimas Dwi Saputra yang tinggal di Jalan Mandala Sari Gang VI, Denpasar Timur. 
 
"Satu orang yang kami tangkap, yakni Dimas Dwi Saputra. Sedangkan rekannya, Romi Eka Putra, kabur dan telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO),” beber Kompol Prabawati. 
 
Terungkap dari hasil pemeriksaan, tersangka Dimas Dwi Saputra merupakan residivis kasus narkoba pada Juni 2017 di Polresta Denpasar. Ia divonis dua tahun penjara di Lapas Kerobokan. 
 
"Uang hasil kejahatannya digunakan untuk main judi slot," imbuhnya. 
 
Kasus pemerasan juga dialami korbannya Muhammad Yusuf Alisya Bana (23), asal Banyuwangi. Korban mengaku diancam dan diperas oleh dua orang saat hendak pulang dari kos saudaranya di Sidakarya menuju Jalan Mahendradata, Denpasar, pada Kamis, 4 Desember 2025 sekitar pukul 02.00 dini hari. Kedua pelaku yakni I Putu Pasek Darsana (30) dan Kadek Oka Antara (36),
 
Sama seperti korban pertama, Mohamad Yusuf dicegat oleh dua pria mengendarai sepeda motor Honda Beat hitam tanpa pelat nomor. Pelaku bilang lokasi tersebut rawan transaksi narkoba, lalu menggeledah tas dan jok motor korban. 
 
Dua pelaku memaksa korban untuk menuju ke kamar kosnya di wilayah Jalan Mahendradata, agar bisa diperiksa lanjutan. Nah, di dalam kamar itu, korban dituduh sebagai pengedar narkoba. Meski tidak ditemukan barang bukti, Pasek memukul perut korban dua kali, untuk memaksa korban mengaku.
 
Selain itu, ponsel korban sempat mati karena baterai habis. Pelaku membawa korban berkeliling mencari kabel data, hingga bertemu seorang rekan yang menyerahkan kabel. 
 
Setelah ponsel aktif, pelaku memeriksa kontak dan menemukan nomor kakak korban. Korban dipaksa menghubungi kakaknya dan meminta transfer uang agar persoalan “cepat selesai”. Kakak korban lalu mentransfer Rp10 juta ke rekening korban di Bank Mandiri.
 
Di ATM kawasan Sidakarya, pelaku mendampingi korban menarik tunai Rp4 juta. Sisa Rp6 juta ditransfer melalui QR ke dua akun slot masing-masing Rp3 juta atas nama Dede Reloand dan Nugraha Cell. 
 
“Setelah itu korban dibawa ke kawasan Jalan Keboiwa. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka memar pada perut,” beber Prabawati. 
 
Kasus kedua dilaporkan ke Polsek Denbar pada 21 Februari 2026. Tim Opsnal Polsek Denpasar Barat akhirnya menangkap Pasek di kosnya di Jalan Sidakarya dan Kadek Oka di Jalan Gunung Soputan, 21 Februari 2026. 
 
Dari tangan pelaku, Polisi menyita barang bukti yang disita antara lain bukti transfer Rp3 juta ke dua akun slot, rekaman layar CCTV di lokasi dan ATM, satu unit sepeda motor Honda Scoopy DK 2198 AAC, serta dua lembar hasil visum. 
 
Hasil interogasi terhadap kedua pelaku, diketahui mereka bersepakat menggunakan modus mengaku sebagai polisi yang sedang melakukan “sapu ranjau” narkotika. 
 
Tersangka Pasek diketahui mantan napi kasus narkotika, pernah divonis enam tahun penjara pada 2016 dan kembali dihukum satu tahun empat bulan pada 2022. 
 
“Uang hasil pemerasan dibagi rata masing-masing Rp5 juta dan digunakan untuk bermain judi slot. Kami masih mendalami kemungkinan adanya kelompok lain dan keterkaitan dengan jaringan narkoba,” bebernya. R-005 

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top