Oleh karena itu, pihaknya menyarankan agar pemerintah memberikan tempat bagi para pedagang supaya lebih tertata dan tidak mengganggu kenyamanan. "Pedagang yang mengganggu kenyamanan danau harus dibersihkan. Terutama kan ada pedang -pedagang yang pakai asbes, yang satu minggu ini harus ada tindakan,” tegasnya.
Bukan hanya terkait pedagang saja, bangunan-bangunan yang disinyalir sebagai tempat rekreasi baru diujung utara maupun timur danau juga menjadi sorotan. Pasalnya, pemilik tak bisa menunjukkan izin. “Pembangunan itu akan ditindak tegas, itu tidak ada izinnya. Tidak sesuai dengan aturan itu harus dibongkar, sudah diberi kebijakan, agar jangan dilanjutkan mulai hari ini sampai mereka mengurus izin. Tadi mereka belum bisa menunjukan IMB, makanya kita mengambil kebijakan pembangunan tidak boleh dilanjutkan,” terang dia.
Melihat kondisi tersebut, Komisi I DPRD Bali menganggap jika Pemkab Tabanan terkesan melakukan pembiaran. Sehingga, bangunan berdiri. “Kalau kita melihat pembangunan sudah ada, seperti ada pembiaran ini. Meski pendekatan- pendekatan sudah namun belum menemukan titik temu penyelesaian,” tuturnya.
Selanjutnya, Komisi I dan III DPRD Bali akan langsung berkoordinasi dengan instansi terkait. Salah satunya Balai Wilayah Sungai (BWS) Bali- Penida. Serta akan membuat rekomendasi atas hasil temuan dari sidak tersebut. “Hasilnya kita juga akan membuat rekomendasi dari hasil sidak ini.” pungkasnya.










