https://www.traditionrolex.com/27 Klungkung Larang Segala Bentuk Iklan Rokok - FAJAR BALI
 

Klungkung Larang Segala Bentuk Iklan Rokok

(Last Updated On: 13/02/2019)

SEMARAPURA-fajarbali.com | Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kabupaten Klungkung nampaknya tak bisa ditawar-tawar lagi.

Rabu (13/2/2019) Bupati Klungkung, I Nyoman Suwirta menegaskan tak boleh ada display serta iklan rokok di seluruh sudut Klungkung. Tak terkecuali, di tempat-tempat yang menjual rokok. 

Penegasan tersebut diutarakan Bupati asal Nusa Ceningan ini saat menerima audiensi dari Arga Prihatmoko dan Armytanti Hanum Kasmito dari PT HM Sampoerna Tbk, di ruang rapatnya. Menurut Bupati, imbauan terkait larangkan display serta iklan rokok tersebut sudah sempat disampaikan saat Bupati menghadiri pertemuan Tobacco Control se-Asia Pasifik. Pasca pertemuan itu, Kabupaten Klungkung masih menerapkan larangan tersebut. 

Dengan adanya larangkan iklan rokok, Bupati Suwirta optimis akan memberi banyak pengaruh positif. Diantaranya,  secara tidak langsung akan mengurangi perokok pemula dan lambat laun perokok aktif di Klungkung pasti akan berkurang. Hal ini merupakan salah satu inovasi yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Klungkung untuk menyelamatkan masyarakatnya dari berbagai penyakit yang disebabkan oleh rokok.

“Pemerintah berkewajiban menjaga kesehatan masyarakatnya dari segala macam penyakit, salah satunya dari bahaya rokok,” tegas suwirta di hadapan perwakilan PT HM Sampoerna Tbk yang datang untuk mempertanyakan prihal imbauan larangan iklan rokok tersebut. 

Untuk ke depannya, tidak hanya melarang segala bentuk iklan rokok, Bupati Suwirta juga mengatakan pihaknya tidak akan memberi izin untuk segala kegiatan yang memuat branding ataupun berkaitan dengan rokok. (dia)

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Pencari Batu Sikat Ditawari Jadi Tenaga Kontrak

Rab Feb 13 , 2019
Dibaca: 5 (Last Updated On: 13/02/2019)SEMARAPURA-fajarbali.com | Tak ada toleransi lagi, Rabu (13/2/2019) Pemerintah Kabupaten Klungkung menghentikan sekaligus melarang aktivitas pencarian batu sikat di sepanjang Pantai Klotok.  Save as PDF

Berita Lainnya