Pemateri kedua dari Satreskrim Polres Gianyar membawakan materi Waspada Terhadap Praktek Kejahatan Pinjol. Disebutkan, ada banyak iming-iming dari jasa Pinjol, dimana masyarakat didorong untuk meminjam sejumlah dana. Hanya saja, masyarakat sering tergoda mendapatkan pinjaman dengan cara yang sangat mudah, tanpa melihat latar belakang legal Pinjol. "Pinjol yang legal itu terdaftar di OJK, memiliki kantor dan tersedia saluran pengaduan," jelasnya. Disebutkan di Gianyar, dalam bulan terakhir ada belasan kasus pengaduan Pinjol dengan pinjaman rata-rata belasan juta. Selain Pinjol juga ada aplikasi judi online (Judol). Dimana algoritma Judol ini dari 100 pemain, 5 sampai 10 orang diberikan kemenangan. Sehingga warga lain ikut tertarik untuk Judol.
Usai penyampaian materi, diberikan sesi tanya jawab. Acara ditutup dengan pemberian cendera mata kepada pemateri dan peserta pemberdayaan. Ketua Kelompok KKN, IA Putri Utami menyebut kegiatan berlangsung tertib dan berharap peserta bisa memahami dan menerapkan isi materi, baik pemanfaatan teknologi digital untuk usaha dan menginformasikan kepada keluarga terdekat tentang kewaspadaan tindak kejahatan Pinjol.sar










