https://www.traditionrolex.com/27 Kisruh Kasus Hak Asuh Anak, Pakar Hukum Pidana Angkat Bicara - FAJAR BALI
 

Kisruh Kasus Hak Asuh Anak, Pakar Hukum Pidana Angkat Bicara

(Last Updated On: 06/04/2021)

DENPASARFajarbali.com | Pakar Hukum Pidana Universitas Hindu Negeri I Gusti Bagus Sugriwa, Dr. Dewi Bunga, SH., MH., turut angkat bicara terkait persoalan hak asuh anak antara APD dan suaminya berinisial KAD.

Dr. Dewi menilai meski pihak keluarga KAD memiliki itikad baik, sebaiknya anak tersebut diserahkan kepada APD. Ini perlu dilakukan demi kepentingan anak.

“Mestinya secara legowo anak itu dikembalikan kepada ibunya, apalagi kondisi usianya masih di bawah 2 tahun dan masih butuh diberi asi,” ucapnya saat ditemui di Denpasar, Selasa (6/4/2021).

Menurutnya, masyarakat adat Bali yang menganut paham patrinileal secara tidak langsung menyatakan bahwa perempuan tidak memiliki hak di dalam keluarga.

Padahal berdasarkan keputusan Majelis Utama Desa Pakraman disebutkan bahwa pradana (perempuan Bali) juga boleh mengasuh anak.

Oleh karena itu lanjutnya, pandangan yang menyatakan bahwa perempuan di Bali tidak memiliki hak di dalam keluarga seharusnya sudah mulai dikikis.

Ditambahkan pula, jika dilihat status pernikahan antara APD dan KAD yang hanya dilakukan secara adat dan tidak tercatat dalam negara, maka berdasarkan hukum keperdataan anak yang dilahirkan secara otomatis anak ibu.

“Kalau dilihat dari dokumen yang dikeluarkan rumah sakit, di sana ditulis keterangan bahwa anak tersebut anak ibu saja. Oleh karena itu, secara otomatis anak tersebut anak ibu,” tegasnya.

Untuk diketahui, awalnya APD menikah secara adat dengan pria berinisial KAD. Di sana mereka memiliki seorang anak laki-laki yang sekarang berusia 1 tahun.

Namun dalam perjalanan terjadi persolan hingga akhirnya APD kerap mendapat kekerasan dari suaminya yang disebut-sebut pernah dipenjara pada 2017 silam karena kasus penganiayaan.

Tak tahan, oleh APD kasus ini kemudian dilaporkan ke Polresta Denpasar pada bulan Oktober 2020 lalu.

Selain kekerasan fisik, selama 5 bulan APD juga dilarang untuk bertemu dengan anak kandungnya. Hal ini lantas dilaporkan ke Polresta Denpasar. Dikarenakan tidak ada penyelesaian, kasus ini kemudian dilaporkan ke Polda Bali.

Tak hanya itu, Ipung lalu meminta pendapat kepada ahli hukum adat Bali Prof. Dr. Wayan P. Windia terkait hukum anak yang dilahirkan dari pernikahan adat.

Di sana Prof. Windia memaparkan jika seseorang menikah secara adat, maka anak yang dilahirkan dalam perkawinan adat hanya memiliki hubungan hukum perdata kepada ibu kandungnya.

“Artinya apa, anak akan menjadi anak dari seorang ibu, kecuali jika dia dinikahkan secara hukum atau Undang-undang perkawinan,” ujarnya.

Dijelaskan oleh Ipung, pendapat Prof Windia kemudian dilampirkan dan dikirim ke penyidik Subdit PPA Polda Bali.

Tidak hanya itu, Ipung kemudian juga mengirim surat ke Kapolri, Kapolda, Propam Polda Bali dan sebagainya, termasuk Menteri PPA.(eli)

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Lapas Kelas IIA Kerobokan Dirazia, Ini Temuan Tim Gabungan

Sel Apr 6 , 2021
Dibaca: 22 (Last Updated On: 06/04/2021) MANGUPURA -fajarbali.com |Tim gabungan menggeledah Lapas Kelas IIA Kerobokan, Senin (4/4/2021) sore dan menemukan barang barang yang dilarang masuk ke lapas. Seperti pisau cukur, kabel listrik, gunting, korek gas, palu, tang, obeng, rokok elektrik,  pisau  cutter dan handphone.   Save as PDF

Berita Lainnya