Ketua LPD Dawan Klod Ditahan, Selidiki Aliran Dana, Polisi Lacak Tersangka Lain

(Last Updated On: 17/04/2022)

SEMARAPURA-fajarbali.com | Setelah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, Sat Reskrim Polres Klungkung akhirnya menetapkan Ketua LPD Desa Adat Dawan Widang Klod, Ni Komang Wirianti sebagai tersangka.


Petugas juga langsung melakukan penahanan terhadap terduga pelaku sejak Selasa (25/5/2021) di Mapolsek Dawan. Kini tersangka tengah diperiksa intensif, untuk memastikan aliran dana yang diduga telah diselewengkan.

Kasat Reskrim Polres Klungkung AKP Ario Seno Wimoko, Kamis (27/5/2021) menjelaskan, pasca menerima laporan dari warga Desa Dawan Klod terkait dugaan penyelewengan dana di LPD tersebut ke Polres Klungkung, timnya langsung bergerak. Hingga akhirnya keesokan harinya yakni Selasa (25/5/2021), Ketua LPD Desa Adat Dawan Widang Klod, Ni Komang Wirianti langsung ditetapkan sebagai tersangka dan hari itu pula resmi ditahan.

“Terhitung sejak Selasa (25/5/2021)  kami sudah lakukan penahanan terhadap ketua LPD Desa Adat Dawan Widang Klod,” tegasnya.

Baca Juga :
Diterjang Gelombang Pasang, Puluhan Jukung di Ujung Pesisi Alami Kerusakan
Media Sosial Jadi Tempat Sosialisasi Pencegahan Peredaran Narkoba Di Tengah Pandemi

Usai melakukan penahanan, petugas juga melalukan penggeledahan dan penyitaan sejumlah barang bukti. Seperti 10 bendel kertas berupa data simpanan dan deposito di LPD tersebut, termasuk juga sebuah CPU. Kemudian petugas juga berkoordinasi dengan Kejaksaan dan Pengadilan untuk kelanjutan kasus yang diduga menimbulkan kerugian Rp11-12 Miliar.

Sementara saat ini, terhadap tersangka sedang dilakukan pemeriksaan intensif. Utamanya, untuk memastikan ke mana aliran dana yang diduga telah diselewengkan. Apakah tersangka menikmati sendiri atau ada aliran dana ke pihak lain.

“Kami juga koordinasi dengan instansi negara yang ditunjuk untuk menghitung jumlah kerugian. Di samping koordinasi juga dengan Bendesa dan Pemkab. Tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain. Karena untuk pembuktian akan adanya tersangka lain itu, dari aliran dana LPD tersebut. Siapa yang menikmati dan siapa pihak tidak bertanggung jawab yang menikmati aliaran dana tersebut akan kita tersangkakan. Termasuk juga ke mana saja dana tersebut pergi, apakah digunakan untuk keperluan sehari-hari atau dengan dana sebesar itu untuk beli tanah dan kendaraan dan lain-lain itu akan kita tindak lanjuti,” imbuh Kasat Reskrim.

Sejauh ini, kerugian yang sudah dapat dibuktikan baru sebesar Rp400 juta. Memang masih jauh dari indikasi dugaan penyelewengan yang dilaporkan sebesar Rp11-12 Miliar. Oleh karena itu Sat Reskrim akan berupaya untuk mencari keterangan dari saksi ahli. Sementara untuk pasal yang disangkakan adalah pasal 374 KUHP jo pasal 65 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman lebih dari 5 tahun penjara.

Seperti diberitakan sebelumnya, kasus dugaan penyelewengan dana ini terungkap sejak, sejumlah warga Desa Dawan Klod, Kecamatan Dawan, Klungkung mendatangi Mapolres Klungkung, pada Senin (24/5). Mereka melapor dugaan penyelewengan dana di LPD Desa Adat Dawan Widang Klod. Kecurigaan warga sekaligus nasabah LPD tersebut menguat ketika mereka kesulitan untuk menarik tabungan sejak Bulan Februari lalu.

Kadek Budadarma merupakan satu dari enam orang warga Dawan Klod yang melapor ke SPKT Polres Klungkung. Budadarma mengungkap, sejak Bulan Februari 2021 lalu dirinya berniat untuk menarik sejumlah uang tabungannya di LPD Desa Adat Dawan Widang Klod. Pria yang memiliki tabungan sebesar Rp52 juta dari hasil penjualan kerbaunya tersebut hendak mengambil uang untuk kebutuhan hidup. Namun, bukannya hasil jerih payahnya yang diperoleh, Budadarma justru tidak bisa menarik tabungannya dan hanya diminta bersabar oleh petugas LPD.

Ketika itu, petugas LPD juga dikatakan tidak memberi penjelasan mengapa sampai tidak ada uang dan nasabah tidak bisa menarik tabungannya. Padahal yang hendak menarik tabungan bukan hanya dirinya saja, tetapi juga ada nasabah lain. Di tengah situasi demikian, Budadarma justru mendapat informasi mengejutkan. Katanya, hasil audit Lembaga Pengawas LPD menemukan adanya selisih dana sekitar Rp12 Miliar yang harus dikembalikan oleh  LPD Desa Adat Dawan Widang Klod. 

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Polsek Negara Serahkan Bantuan Masker ke Desa Berangbang

Sab Mei 29 , 2021
Dibaca: 7 (Last Updated On: 17/04/2022)NEGARA – fajarbali.com | Sebagai bentuk upaya pencegahan terhadap penyebaran virus Covid-19, Kapolsek Negara AKP Gusti Made Sudarma Putra melakukan kegiatan penyerahan bantuan masker ke Desa Berangbang Kecamatan Negara, Kamis (27/5/2021).  Save as PDF

Berita Lainnya