https://www.traditionrolex.com/27 Ketua DPRD Badung Terima Dua Lembaga Keagamaan, Wujudkan Kabupaten Pancasila - FAJAR BALI
 

Ketua DPRD Badung Terima Dua Lembaga Keagamaan, Wujudkan Kabupaten Pancasila

Fasilitasi kegiatan masyarakat ini merupakan kesepakatan dengan Bupati Badung untuk mewujudkan Kabupaten Badung sebagai kabupaten yang Pancasila. Pemberian fasilitas ini tentunya sepanjang tidak melanggar ketentuan

 Save as PDF
(Last Updated On: 19/02/2024)
Ketua DPRD Badung, I Putu Parwata saat menerima audiensi dua lembaga keagamaan di kediamannya, Senin (19/2). 

 

MANGUPURA-Fajarbali.com | Ketua DPRD Badung, I Putu Parwata menerima dua audiensi di kediamannya, Senin (19/2). Kedua audiensi tersebut antara lain Majelis Gereja Pantekosta Tabernakel Baithani dan jajaran Gereja Pantekosta di Indonesia (GPdI) Kabupaten Gianyar.

Audiensi pertama, Parwata menerima jajaran Majelis Gereja Pantekosta Tabernakel Baithani. Rombongan tersebut memohon bantuan agar bisa difasilitasi perayaan ibadah Paskah di Puspem Badung pada 31 Maret mendatang. Nantinya dalam ibadah Paskah tersebut akan dihadiri cukup banyak jemaat, sehingga mereka memohon untuk difasilitasi tempat yang memadai.

“Kami di Pemerintahan Kabupaten Badung selalu terbuka untuk masyarakat, mau dari berbagai agama manapun. Sepanjang kita bisa fasilitasi, kita akan fasilitasi. Khusus perayaan Paskah ini, kita akan fasilitasi seperti tempat, soundsystem, tenda, hingga konsumsi kita akan bantu,” ujar Parwata.

Parwata menyebut, fasilitasi kegiatan masyarakat ini merupakan kesepakatan dengan Bupati Badung untuk mewujudkan Kabupaten Badung sebagai kabupaten yang Pancasila. Pemberian fasilitas ini tentunya sepanjang tidak melanggar ketentuan. “Apa yang kita telah sepakati bersama dengan Bupati bahwa Kabupaten Badung ini adalah Kabupaten Pancasila. Jadi semua unsur kita hargai dan sepanjang itu memenuhi ketentuan, akan kita fasilitasi,” kata politisi PDIP asal Desa Dalung Kecamatan Kuta Utara ini.

Lebih lanjut, dalam audiensi kedua lembaga keagamaan tersebut juga memohon bantuan berupa pembangunan fisik. Menurut Parwata, pemberian bantuan berupa fisik ini harus mempertimbangkan kemampuan keuangan yang dimiliki Kabupaten Badung. Selain itu, persyaratan teknis dan non teknis harus dilengkapi dan tidak boleh melanggar ketentuan yang ada.

“Bagaimanapun juga kami sampaikan kepada masyarakat yang ingin memohon bantuan kepada Pemerintah Kabupaten Badung dalam bentuk fisik, yang kami syaratkan pertama adalah persyaratan administratifnya tidak boleh keluar dari ketentuan. Itu adalah mutlak. Kedua, mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah. Ketiga, bagaimana lingkungan itu akan bisa menerima bantuan yang akan kita berikan,” kata Sekretaris DPC PDIP Badung ini.W-004

 

 Save as PDF

Next Post

Badung Bangun Rumah Dinas Eselon III Kejati Bali

Sen Feb 19 , 2024
Wujud Apresiasi dan Penghargaan Pemkab Badung kepada Kejaksaan Tinggi Bali
IMG_20240219_165049_878

Berita Lainnya