Ketua BUMDes Teranggana Sari jadi Tersangka Korupsi Ratusan Juta

IMG_20250509_142553
KORUPSI BUMDes-Ketua Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Teranggana Sari, Desa Sulangai, Kecamatan Petang, Kabupaten Badung, yakni IPGS resmi ditetapkan sebagai tersangka korupsi.
MANGUPURA -fajarbali.com |Ketua BUMDes periode 2014–2019, yakni IPGS (48) dijebloskan ke tahanan Polres Badung. Pria berusia 48 tahun ini terjerat kasus dugaan korupsi di Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Teranggana Sari, Desa Sulangai, Kecamatan Petang, Kabupaten Badung dengan nilai kerugian negara ratusan juta rupiah. 
 
Pengungkapan kasus korupsi ini disampaikan Kapolres Badung AKBP M. Arif Batubara didampingi Kasat Reskrim, AKP Muhamad Said Husen, pada Jumat 9 Mei 2025. 
 
Ia menjelaskan, kasus dugaan korupsi ini terkuak setelah pihaknya menerima laporan nomor LP-A/47/VII/2020/BALI/RES BADUNG, tertanggal 3 Juli 2020. Dari hasil audit khusus Inspektorat Kabupaten Badung, ditemukan adanya selisih kas sebesar Rp.523.323.000 dalam laporan keuangan BUMDes yang dikelola oleh tersangka IPGS.
 
Dijelaskanya, BUMDes Teranggana Sari menerima penyertaan modal dari APBDes Desa Sulangai secara bertahap selama lima tahun, yakni sejak 2014 hingga 2019, dengan total nilai hampir Rp1,94 miliar.
 
Namun belakangan terungkap, sebagian dana tersebut diduga digunakan tidak sesuai prosedur dan tidak bisa dipertanggungjawabkan secara transparan oleh tersangka IPGS. 
 
Perwira melati dua dipundak ini mengatakan, penyidik menemukan bukti beberapa modus penyelewengan yang dilakukan IPGS. Meliputi, pemberian kredit tanpa agunan kepada 24 peminjam, yang melanggar standar operasional prosedur (SOP) BUMDes. 
 
"Terdapat 7 kredit macet yang tidak ditagih dengan alasan tidak jelas," bebernya. 
 
Dikatakanya, temuan yang paling krusial adalah pada Unit Pengelola Air Limbah (PAL) Sulangai, yang seharusnya menjadi unit usaha produktif. Dari hasil pemeriksaan, penyidik menemukan selisih sisa hasil usaha sebesar Rp11 juta yang tidak bisa dijelaskan penggunaannya. 
 
Dalam perkembangan penyidikan, kembali ditemukan praktik pemberian 14 kredit macet tanpa jaminan, yang jatuh tempo dan dikeluarkan tanpa mengikuti prosedur. Sehingga, total nilai kredit bermasalah itu mencapai Rp.414.263.138. 
 
Dalam perkara ini, penyidik telah memeriksa 23 saksi, terdiri dari pegawai BUMDes, perangkat desa, dan nasabah kredit. Kemudian, dua orang ahli dari Inspektorat Kabupaten Badung turut dimintai keterangan guna memperkuat alat bukti.
 
"Barang bukti yang telah diamankan yakni uang tunai Rp.523.323.000, 71 dokumen penting seperti peraturan, AD/ART BUMDes, buku kas, warkah kredit, dan laporan pertanggungjawaban keuangan," ungkapnya.
 
AKBP Arif kembali menerangkan, tersangka IPGS dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai pasal primer. Ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp.1 miliar.
 
Penyidik juga mengenakan Pasal 3 dalam undang-undang yang sama, yang menyasar penyalahgunaan wewenang, dengan hukuman penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda minimal Rp.50 juta dan maksimal Rp1 miliar.
 
"Proses penyidikan akan terus didalami untuk menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain. Kami tidak berhenti hanya pada penetapan satu tersangka. Jika ada bukti baru yang mengarah ke pihak lain, tentu akan kami tindaklanjuti,” pungkasnya. R-005 
Scroll to Top