https://www.traditionrolex.com/27 Kesepahaman Puri Gede Belayu Dengan Adat Seluruh Belayu. - FAJAR BALI
 

Kesepahaman Puri Gede Belayu Dengan Adat Seluruh Belayu.

(Last Updated On: 13/10/2020)

Penglingsir Puri Gede Blayu I Gusti Ngurah Gede Wijaya selaku pihak I menandatangani kesepakatan bersama Bendesa Adat Belayu I Gusti Nyoman Kirana selaku pihak ke II menghasilkan kesepakatan bahwa atas kepemilikan tanah bancingah puri gede belayu seluas 20 are, rapat kesepakatan bersama tersebut bertempat di Puri Gede Belayu pada hari minggu tanggal 11 oktober 2020.

Pertemuan di hadiri oleh Wakil Bendesa Adat Belayu (I Gusti ngurah Putra Saskara), Sekertaris Desa Adat Belayu (I Gusti Bagus Dherana), Bendahara Desa Adat Belayu (I Wayan Yoga semadi), Ketua Sabha Desa Adat Belayu, (I Gusti Made Arya Wisnu Mataram), Ketua Kertha Desa Adat Belayu (I Gusti Noman Kirana),Prajuru Adat Batan nyuh (I Nyoman Sumadi), Prajuru Adat Umediwang (Nyoman Sudiasa), Prajuru Adat Peken (Ida Bagus Putu Mantra), Prajuru Adat Tengah (I Gusti Ngurah Wahyu D), Penjuru Adat Pekandelan (I Gede Weri), Penjuru Adat Gunung Siku (I Nyoman Janu), Penjuru Adat Beringkit (Imade Adiana), Penjuru Adat Jebaud (I Made Sumadha), Penjuru Adat Bajra Belayu (I Ketut Mungga).

Tujuan dari adanya pertemuan bersama ke-sembilan adat dan perangkat bendesa adat,kerta desa,saba desa dan penglingsir puri tiada lain hanya untuk memperjelas/mempertegas kepemilikan SHM tersebut dimana peruntukan masih bisa dipergunakan oleh masyarakat desa adat belayu atas seizin penglingsir Puri Gde Belayu.Dalam kesepakatan kedua belah pihak antara pihak I dalam hal ini Penglisir Puri Gede Belayu bersama pihak ke II yaitu Bendesa Adat Belayu untuk proses balik nama SHM tersebut dikembalikan menjadi atas nama Penglisir Puri Gede Belayu (I Gusti Ngurah Gede Wijaya).

Kesepakatan bersama ke-sembilan adat dan perangkat Bendesa adat, kerta desa, Saba desa dan penglingsir Puri berjalan baik yang mana setiap yang hadir menyampaikan pendapat masing masing dan menemukan kata sepakat di akhiri dengan penandatanganan bersama.(ded).

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Dituntut 12 Tahun, Acong Tetap Optimis Kliennya Divonis Bebas

Sel Okt 13 , 2020
Dibaca: 79 (Last Updated On: 13/10/2020)DENPASAR – Fajarbali.com | Tuntutan hukuman 12 tahun penjara denda Rp. 10 miliar subsider 6 bulan penjara terhadap Bos BPR Legian Titian Wilaras ditanggapi serius oleh tim kuasa hukumnya.  Save as PDF

Berita Lainnya