https://www.traditionrolex.com/27 Kesbangpol Gianyar Sikapi Kasus Pemberian SP Kepada Warga di Desa Adat Taro Kelod - FAJAR BALI
 

Kesbangpol Gianyar Sikapi Kasus Pemberian SP Kepada Warga di Desa Adat Taro Kelod

(Last Updated On: 17/02/2022)

GIANYAR-fajarbali.com | Warga Desa Adat Taro Kelod yang Kanorayang/kasepekang setelah menerima Sp-1, I Ketut Warka, kini menerima SP-2. Dalam SP2  tersebut jika  permintaan desa adat dalam surat tersebut tidak dijalani, maka hak dan kewajibannya sebagai warga akan diputus alias dipecat dengan sebelumnya mendapat SP3. 

Dalam batas waktu ini, Pemkab Gianyar, Kepolisian, Kejaksaan, MDA dan instansi terkait lainnya  pun harus berpacu dengan waktu. Lantaran kasus ini berawal dari gugatan perdata meeganai kepemilikan lahan, tim terpadu bakal mengawali langkahnya dari Keputusan Pengadilan dan kepastian kepemilihan lahan dari data BPN. Rapat tim terpadu dari instansi terkait inipun, menggelar rapat, di Kantor Kesbangpolinmas Gianyar,  Kamis (17/2/2022). Rapat tim yang dipimpin oleh Kepala Badan Kesbangpolinmas Gianyar,  Dewa Amerta ini mengawali pembahasannya,  kasus kanorayang di Desa Adat Taro ditarik dari permaslahan awalnya. Yakni perkara gugatan perdata atas kepemilihan lahan. Karena  perkara ini sudah ada putusan hukum  yang berkekuatan hukum tetap, maka diklasifikasikan sebagai kasus perdata. 

 

Namun ketika pihak desa adat mengklaim sebagai milik adat, ini akan ditindaklanjuti. “Kami akan mengundang beberapa pihak, pihak BPN dan pihak desa adat untuk memastikan status hukum lahan  tersebut. Demikikian juga pihak pengadilan Gianyar untuk memastikan putusan hukumnya,” ungkap Amerta. 

 

Mengenai sanksi SP2 serta terancamnya krama yang akan dikeluarkan dari Desa Adat setempat, pihaknya berharap semua pihak untuk menahan diri dulu. Namun demikian pihaknya belun masuk ke pembahasan masalah sanksi adat tersebut. “Kami baru sebatas menyamakan persepsi di dalam tim terpadu ini dan selanjutnya menelusuri histori permaslahannya. Jadi mohon jangan dilebarkan dulu,” pintanya. 

 

Dihubungi terpisah, Ketut Warka melalui kuasa hukumnya I Gusti Ngurah Wisnu Wardana menyebutkan bahwa kliennya menerima Surat Peringatan kedua dari  Prajuru Adat setempat tertangal 16 Februari dan dengan batas waktu hingga 23 Februari 2022 mendatang. Mengenai isinnya masih sama dengan SP yang pertama. “Jika dalam sepekan itu, maka akan diputus hak dan kewajibannya sebagai krama adat. Ini tidak saja akan merugikan klien kami namua  juga wibawa pemerintah, ” jelasnnya. 

 

Dijelaskan, permintaan adat juga dinilai sangat berat dan bertentangan dengan hukum. Diantaranya mencabut  permohonan eksekusi atas putusan hukum yang berkekuatan  Kedua, keluarga I Ketut Warka harus meminta maaf secara sekala dan niskala dihadapan paruman adat. Ketiga, membayar ganti rugi atas pencurian di atas lahan yang disengketakan karena dinilai sebagai lahan milik adat. Dan terakhir, Warka harus membayar semua kewajiban adat selama 2 tahun dikenakan sanksi kanorayang. “Sebagai warga negara yang mendapat perlakuan tidak adil, kami pun memohon perlindungan ke negara,” tutupnya.sar

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Jemput Anak, Anggota BNNK Gianyar Nyaris Tewas Ditebas Pedang

Kam Feb 17 , 2022
Dibaca: 11 (Last Updated On: 17/02/2022)  DENPASAR -fajarbali.com |Seorang anggota Polisi berpangkat Aipda I Dewa Gede Agus Surya Usadha (36) nyaris tewas ditangan mantan iparnya, Anak Agung Gede Agung (29). Aipda Surya yang bertugas di BNNK Gianyar ini diancam berkelahi dengan pedang oleh pelaku yang merasa tidak nyaman atas kehadiran korban […]

Berita Lainnya