https://www.traditionrolex.com/27 Sidang Perdana Uang Nasabah Rp 248 Juta Raib, Majelis Hakim Tolak Surat Kuasa BRI - FAJAR BALI
 

Sidang Perdana Uang Nasabah Rp 248 Juta Raib, Majelis Hakim Tolak Surat Kuasa BRI

Perwakilan OJK Tidak Bawa Surat Kuasa

 Save as PDF
(Last Updated On: 25/10/2023)

SIDANG PERDANA-Suasana sidang perdana gugatan nasabah BRI digelar di PN Singaraja Bali, pada Selasa 24 Oktober 2023. 

 

GIANYAR -fajarbali.com |Sidang perdana gugatan nasabah BRI atas nama Nyoman Werdiasa terhadap BRI digelar di PN Singaraja Bali, Selasa 24 Oktober 2023. Dalam sidang tersebut Majelis Hakim menolak surat kuasa dari BRI Kantor Cabang Singaraja. BRI selaku tergugat dinilai sangat tidak patuh dan tidak menghargai sistem peradilan. 
 
Sidang perdana dengan nomor perkara.635/Pdt.G/2023/PN.Sgr. dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim Heriyanti yang juga adalah Ketua PN Singaraja Bali. Agenda sidang adalah
pemeriksaan identitas dan legalitas para pihak.
 
Dalam sidang tersebut, penggugat Nyoman Werdiasa selaku nasabah BRI yang kehilangan uangnya akibat diduga kesalahan sistem di BRI diwakili oleh kuasa hukumnya Gede Erlangga Gautama, SH. MH. dan Agus Eka Putra SH. Di sidang tersebut, kuasa hukum korban menyerahkan surat kuasa asli dan seluruh dokumen legalitasnya sebagai advokat yang sah mewakili kliennya di persidangan. 
 
Sementara pihak tergugat yakni PT. Bank Rakyat Indonesia, Tbk tidak bisa menyerahkan surat kuasa yang legal dan sah secara hukum. Saat itu BRI malah diwakili oleh beberapa orang yang menunjukan surat kuasa dari pimpinan cabang BRI Kantor Cabang Singaraja. 
 
“Ini menunjukkan bahwa BRI meremehkan nasabah, tidak menghormati hal hukum rakyat kecil, tidak empati dengan nasabah yang yang mengalami kerugian ratusan juta akibat sistem yang diciptakan oleh BRI yang tidak aman dan nyaman,” ujar Gede Erlangga selaku kuasa hukum korban saat dikonfirmasi Rabu 25 Oktober 2023 pagi. 
 
Melalui kuasa hukumnya, penggugat keberatan atas surat kuasa tersebut, karena yang digugat adalah BRI Pusat sebagai pemilik system elektronik (m.Banking – BRImo) dan bukan BRI Cabang Singaraja. Atas keberatan penggugat tersebut, Majelis Hakim yang dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri Singaraja, Heriyanti, SH. M.Hum akhirnya menolak surat kuasa tersebut dan menyuruh perwakilan BRI Kantor Cabang Singaraja untuk memperbaiki surat kuasanya agar bisa sah mewakili tergugat. 
 
“Kesalahan tersebut sangatlah elementer dan cukup konyol bagi perusahaan sebesar BRI. Atau apakah memang kesalahan tersebut di sengaja untuk mengulur waktu? Atau ada sebab lainnya? Kami sebagai masyarakat sangat kecewa. Namun yang pasti, dari sudut pandang konsumen, itu merupakan bentuk kealpaan yang seolah-olah menyepelekan gugatan konsumen atau memang mungkin BRI tidak terlalu perduli dengan gugatan atau keberatan apapun dari konsumen. Kami meminta agar BRI tidak meremehkan hak masyarakat,” ujarnya.
 
Sementara dalam sidang perdana tersebut, yakni turut tergugat I yakni OJK RI juga mengalami hal yang sama. Saat itu yang hadir dalam persidangan diwakili dari staf OJK Bali namun tidak membawa surat kuasa. Perwakilan OJK tersebut tidak dilengkapi dengan surat kuasa yang sah. 
 
Sehingga Majelis Hakim meminta perwakilan OJK Bali untuk melengkapi dirinya dengan surat kuasa yang sah, agar dapat secara sah mewakili OJK. Turut tergugat 2 yakni Menteri BUMN Erick Thohir tidak hadir dan sama sekali tidak mengirim perwakilannya untuk menghadiri persidangan. 
 
“Kenapa sang Menteri BUMN tidak hadir? Atau sekedar mengirimkan kuasa hukumnya? Apakah sang Menteri memang tidak peduli mengenai permasalahan-permasalahan yang dihadapi oleh masyarakat yang dirugikan oleh bank BUMN? Persidangan kali ini memberikan gambaran bahwa cukup rumit dan berliku jika seorang masyarakat biasa hendak menuntut keadilan kepada korporasi besar milik pemerintah ataupun kepada otoritas yang berwenang. Mudah-mudahan keadilan masih ada di negeri ini dan persidangan ini dapat segera memeriksa fakta-fakta tentang dugaan buruknya system m.banking di tubuh BRI,” ujarnya.
 
Sebelumnya diberitakan, nasabah BRI Cabang Singaraja, yakni Nyoman Werdiasa melaporkan kehilangan uang di rekening tabunganya sebesar Rp 248 juta. Padahal, korban merasa tidak pernah bertransaksi. 
 
Uang yang dikumpulkanya sejak tahun 2016 itu hilang atau raib, pada Sabtu 19 Agustus 2023 sekitar pukul 21.14 Wita. Hal itu diketahui melalui SMS notifikasi BRImo yang menjelaskan bahwa terjadi sejumlah transaksi keluar sebanyak 6 kali, kurang dari 5 menit. 
 
“Semuanya ke Bank Jago. Ada tiga kali dengan besar masing-masing transaksi Rp 50 juta. Sisanya dalam jumlah kecil-kecil. Saya merasa tidak pernah bagi PIN, nomor rekening ke siapa pun,” ujar korban. 
 
Pihaknya sudah melaporkan ke pihak BRI hingga ke OJK, namun tidak ada solusi. Korban akhirnya menempuh jalur hukum di PN Singaraja. R-005 
 Save as PDF

Next Post

Sidang Perdana Uang Nasabah Rp 248 Juta Raib, Majelis Hakim Tolak Surat Kuasa BRI

Rab Okt 25 , 2023
Perwakilan OJK Juga Sama
IMG_20231025_130236

Berita Lainnya