"Intinya, jangan sampai kita menyidangkan perkara korupsi, tapi biaya penanganan perkara hingga persidangan lebih besar dari nilai kerugian negara," pungkas Amir Yanto.
Seperti diberitakan sebelumnya, dalam kasus ini, Kejari Denpasar dibawah pimpinan, Erna Nomawati Widodo menetapkan tiga orang tersangka.
Meraka adalah dari pihak rekanan yaitu, Direktur PT. Undagi Jaya Mandiri I Wayan Sutaya dan dua pejabat PUPR Badung saat itu, A.A Gede Dalam serta I Wayan Seraman. Bankan kedua mantan pejabat badung ini sempat ditahan di LP Kerobokan.
Kerena tidak terima ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, kedua pejabat itu lalu mengajukan praperadilan. Hasil sidang prapera, masing-masing hakim tunggal mengabulkan gugatan praperdailan tersebut.
Hakim dalam amar putusanya menyatakan penetepan tersangka dan penahanan kedua tersangka tidak sah karena penyidik kejaksaan belum mengantongi nilai kerugian negara dari pihak BKP.
Tidak lama beselang, BPKP Bali nengelurkan hasill penghitungan kerugian negara dalam kasus ini. Dan Kajari Denpasar, Sila Pulungan Haholongan yang menggantikan Erna langsung mengumumkan hasil audit tersebut yaitu sebesar Rp. 834.853.043.
Dari informasi yang didapat, usai Kejadi Denpasar menerima hasil audit dari BPKP, kedua mantan pejabat itu kembali ditetapkan tersangka. Tapi oleh Sila Pulungun kasus ini diserahkan ke Kejari Badung dengan alasan tempat kejadian adalah wilayah Kejari Badung. (eli/Fajar Bali)










