Pada kesempatan yang sama, Sekretaris Pimda PKN Bali Kadek Cita Ardana Yudi menambahkan, laju PKN tidak terhambat oleh statemen Menkopolhukam Mahfud MD yang mensyaratkan partai politik peserta pemilu 2024 badan hukumnya minimal berusia 2,5 tahun.
Senada dengan Iman, Cita Ardana juga memaparkan bahwa PKN telah melewati episode-episode krusial dalam waktu singkat. Pertama, proses SK Kemenkumham yang telah berhasil. Episode berikutnya verifikasi faktual serta lolos sebagai peserta pemilu dan ambang batas parlemen,” jelas dia sembari mendukung Bawaslu Bali guna menciptakan pemilu yang berkualitas dan ‘fair play’.
Ketua Bawaslu Bali Ketut Ariyani mengingatkan partai politik (parpol) untuk mencermati berbagai hal kecil yang menjadi syarat administratif dalam hal verifikasi untuk menjadi peserta Pemilu 2024, termasuk PKN. Hal-hal kecil, misalnya persyaratan foto, jika itu tidak terpenuhi bisa berdampak besar dan menyebabkan parpol tidak lolos verifikasi.
Ariyani mengingatkan pengurus parpol untuk menjalin komunikasi dengan baik, sehingga proses verifikasi dari segi persyaratan administrasi maupun syarat dukungan, nantinya dapat berjalan lancar. Komunikasi dengan partai politik juga akan meminimalkan terjadinya pelanggaran dalam setiap tahap perhelatan atau kontestasi politik. "Jangan sampai nanti ketika terjadi persoalan, malah menyalahkan Bawaslu sebagai pengawas. Tugas kami, tentu bukanlah untuk mencari-cari kesalahan yang dilakukan peserta pemilu," ucap mantan Ketua Panwaslu Kabupaten Buleleng itu. (gde)










