PADA periode kedua kepemimpinan Gubernur Wayan Koster (+ Giri Prasta) yang dimulai pada 2025, Koster dihadapkan pada tantangan besar dan kesempatan luar biasa untuk memimpin Bali menuju pembangunan yang lebih berkelanjutan.
Beberapa isu strategis yang dihadapi terkait dengan pengelolaan keuangan daerah, pengembangan pariwisata, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat Bali.
Di tengah upaya mempertahankan keseimbangan antara pembangunan ekonomi dan pelestarian budaya, Koster juga harus menavigasi perubahan kebijakan pajak kendaraan bermotor (PKB), mengoptimalkan potensi wisata, serta merencanakan pembangunan infrastruktur yang dapat mendongkrak perekonomian Bali secara keseluruhan.
Salah satu tantangan besar yang dihadapi oleh Koster pada periode keduanya adalah isu kebijakan alih kelola Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dari provinsi ke kabupaten/kota Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).
Dalam UU tersebut, terdapat ketentuan mengenai opsi pemungutan PKB oleh kabupaten/kota, yang dikenal sebagai opsi pajak daerah (opsen).
Padahal kita tahu bahwa selama ini PKB memberikan kontribusi yang sangat besar terhadap pendapatan asli daerah (PAD) Bali, yang digunakan untuk mendanai berbagai proyek pembangunan infrastruktur dan sosial.
Sebagian besar dana yang berasal dari pajak kendaraan bermotor tersebut digunakan untuk mendukung program-program prioritas pemerintah provinsi, seperti pengembangan infrastruktur, peningkatan kualitas pendidikan, dan pelayanan kesehatan.










