Kenakan Baju Ojol, Tiga WNA Pembuat Konten Asusila Ditangkap Polisi

IMG_20260317_170810
KONTEN ASUSILA-Tiga tersangka warga negara asing menjalani pemeriksaan di Polres Badung yakni MMJL (23), NBS (24) dan ERB (26).
MANGUPURA -fajarbali.com |Bekerjasama dengan Kantor Imigrasi Ngurah Rai, jajaran Polres Badung meringkus 3 warga negara asing pembuat konten video asusila di wilayah Kabupaten Badung. Aksi nyeleneh yang mereka lakukan ini viral karena saat pembuatan video tersebut mengenakan baju ojol. 
 
Ketiga tersangka yang ditangkap tersebut berinisial MMJL (23) asal Perancis, NBS (24) asal Italia dan ERB (26) asal Perancis. Diketahui, tersangka MMJL adalah pembuat konten kreator dewasa. 
 
Menurut Kapolres Badung, AKBP Joseph Edward Purba, tersangka MMJL dan NBS ditangkap di Bandara International Ngurah Rai saat hendak kabur ke negaranya, pada Sabtu 14 Maret 2026. Penangkapan keduanya berdasarkan hasil koordinasi dengan Kantor Imigrasi Ngurah Rai. 
 
Menyusul kemudian, Polisi berhasil meringkus tersangka ERB di salah satu vila di Canggu, Kuta Utara, pada Senin 16 Maret 2026. 
 
"Dua tersangka MMJL dan NBS diketahui hendak meninggalkan Bali dan berhasil ditangkap. Tersangka ERB di sebuah villa," ujarnya. 
 
Diterangkanya, kasus ini terungkap berawal dari penyelidikan Satreskrim Polres Badung terhadap video pornografi yang beredar luas di media sosial. Polisi lalu melakukan profiling terhadap rekaman video tersebut pada Jumat 13 Maret 2026 sekitar pukul 18.30 untuk menelusuri asal produksi konten. 
 
Dari hasil penelusuran menemukan indikasi video direkam di wilayah Badung. Penyidik lalu memeriksa seorang pengemudi ojek online yang pernah membuat konten bersama pelaku MMJL. 
 
Dari keterangan saksi driver ojol, penyidik berhasil melacak para terduga pelaku sekaligus mengetahui lokasi pembuatan video di sebuah villa di Kawasan Pererenan, Mengwi, Badung. 
 
AKBP Joseph mengatakan, dari hasil pendalaman video tersebut dibuat pada Minggu 8 Maret 2026 sekitar pukul 14.40 WITA. Tersangka MMJL sempat berkenalan dengan NBS di sebuah tempat hiburan di wilayah Kuta Utara, Badung. MMJL kemudian menawarkan NBS untuk berencana membuat konten video asusila tersebut. 
 
"Video tersebut disebarkan pelaku ketiga yakni ERB yang merupakan manajer dari MMJL di platform Only Fans dan X," ungkap Kapolres. 
 
Ketiganya berdalih membuat video tersebut menggunakan jaket ojol dengan tujuan agar cepat viral di media sosial maupun platform yang digunakan untuk menyebarkan video tersebut. 
 
"Mereka mendapatkan jaket ojol tersebut dengan membelinya di sebuah toko sebesar Rp 300.000 sementara dari pendalaman sementara pelaku MMJL belum mendapatkan upah apapun dari konten video tersebut. Tapi yang bersangkutan memang konten kreator dewasa, itu bisa dilihat di IG miliknya," terang Kapolres. 
 
Sementara dari penangkapan tersangka, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa tiga unit ponsel iPhone, satu unit kamera DJI Osmo, satu unit MacBook Air, serta satu rompi ojek online yang digunakan dalam pembuatan konten.
 
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 407 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 10 tahun. Selain itu, pelaku juga dikenakan Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dengan ancaman pidana penjara hingga 6 tahun. 
 
Bagian lain, pembuatan konten asusila ini juga menyeret seorang driver ojol berinisial MR (35) asal Medan, Sumatera Utara. MR mengungkapkan awalnya ia berkenalan dengan salah satu pelaku yakni MMJL di pinggir jalan, di kawasan Batu Bolong sekitar bulan Februari. Dalam pertemuan itu keduanya sempat membuat konten ringan, seperti ngobrol santai. 
 
"Kami bertemu sebanyak dua kali dan membuat konten sebanyak dua kali juga. Salah satunya dilakukan di vila (TKP), namun hanya sebatas ngobrol biasa," ungkapnya. 
 
Namun, belakangan setelah sebuah video asusila viral di media sosial dan diketahui salah satu pelakunya MMJL, hingga MR pun ikut terlibat karena pernah membuat konten biasa bersama pelaku MMJL. 
 
Saksi MR mengatakan, ia awalnya dituduh karena mengira adalah orang yang mengenakan jaket ojol dalam video bersama MMJL. Tapi tuduhan tersebut ternyata tidak terbukti setelah Polisi menangkap para pelaku yang sebenarnya. 
 
"Jadi sudah terbukti bahwa yang ada di dalam video tersebut bukan saya. Saya juga berterima kasih kepada Polres Badung, khususnya Unit 4 Satreskrim, yang telah mengungkap siapa pelaku sebenarnya di dalam video tersebut," pungkasnya. R-005 

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top